Ulasan Seputar Masyarakat dan Lingkungan Toba dan sekitarnya

Ulos Batak, mendapat perlindungan secara Hukum.

Mei 24, 2008

>> Hak Cipta, selama pencipta hidup
>> Hak Budaya, selama Budaya itu ada
.

Ulos Batak adalah sebagai identitas, ada orang mengatakan ulos Batak adalah sebagai Budaya, Adat, Tradisi, Kegiatan Ritual, Kebiasaan dan Peninggalan, hal ini semuanya ada benarnya.
gbrulos.JPG
Perlukah atau dapatkah, Ulos Batak mendapat perlindungan secara hukum…?, apa dasar hukum perlindungan Ulos Batak.

Bersama Toba dot Com, membeberkan atau pun mensosialisasikan bahwa apa itu Dasar Perlindungan Ulos Batak.

UUD RI 1945, ps 18b ayat (2) dinyatakan, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesui dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang.

UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dalam rangka penegakan hak azasi manusia perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat, hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah;

Kemudian, Identitas budaya masyarakat, hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.

Sedangkan, UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 7: Kewenangan daerah juga mencakup pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dan pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis.

UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 10, (1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang hak cipta atas Folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti, cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad lagu, kerajina tangan, koreagrafi, tarian, kaligrafi dan karya seni. (3)Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya tersebut pada ayat (2) orang yang bukan warga Negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dengan masalah tersebut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Hak Budaya diatur UU Hak Cipta No.19/2002, defenisinya, sekumpulan ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok masyarakat yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standard dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun.

Contoh Hak Budaya:
Cerita Rakyat, Puisi Rakyat, Lagu-lagu Rakyat, Tari-tarian Rakyat, Permainan Tradisional.
Sehingga masa Perlindungan Hak Cipta, jika pencipta selama hidup, dan ditambah 50 tahun lamanya setelah pencipta meninggal dunia.
Sedangkan Hak Budaya selama Budaya itu ada..!, Horasss…

Tulisan berhubungan lainnya yang mungkin ingin anda baca:

Ulos Batak, kekayaan Budaya Batak
Sektor Pendukung PERINDUSTRIAN. >>Pengerajin Ulos Batak Inang boru Butar butar Pengerajin ulos di Lumban Gala gala, kecamatan Balige, kabupaten Toba Samosir, propinsi Sumatera Utara, sedang mengerajin ulos

“Ulos Batak”, dikenal sebagai Jati diri orang Batak sesuai Budaya dan Adatnya.
>> Jenis Ulos Batak dan Fungsinya. Orang Batak sudah dikenal sebagai “Bangso”, kenapa..? Dahulu sudah memiliki Kerajaan sendiri, Mardebata Mulajadi Nabolon (“pencipta yang maha besar”), memiliki

LSM.BERSAMA TOBA, Dinas PUK TOBA SAMOSIR DI PTUN KAN
IR.Ivan.Napitupulu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Toba, melakukan mohon bantuan perlindungan Hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan atas

Masyarakat Batak, Etika itu berbeda dengan Hukum.
Oleh, Ir.Ivan Napitupulu Blogger Batak, Balige, Kab- Toba Samosir, Media Online Bersama Toba dot Com = Apa tujuan seorang produsen dalam berusaha? Jawabnya

Launching Forum Bersama Masyarakat Toba
Akhirnya setelah mendapat masukan dari rekan-rekan pembaca Bersamatoba.com, akhirnya Forum Bersama Masyarakat Toba di launching. Sebagaimana layaknya yang namanya forum, disana para pengunjung Bersamatoba.com dari

Komentar

One Response to “Ulos Batak, mendapat perlindungan secara Hukum.”

  1. Simbolon on Juli 31st, 2008 19:33

    Ulos adalah trademark nya Batak,perlu daftar

Berikan komentar dan masukan anda





Silahkan bergabung dan berdiskusi dengan pengunjung Bersamatoba.com lainnya di Forum Bersama Masyarakat Toba
Gambar danau toba batak