Poligami dalam Masyarakat Batak
Januari 6, 2010
DALAM masyarakat Batak zaman dulu, sebelum kekristenan memasuki Tano Batak, poligami atau beristeri lebih dari satu adalah masalah biasa. Alasan utama yang mengabsahkan tindakan poligami dari seorang suami adalah apabila istri pertama tidak atau belum berhasil melahirkan anak setelah beberapa lama perkawinan mereka. Atau istri pertama itu melahirkan anak-anak perempuan tapi tidak dikaruniai anak laki-laki. Dalam situasi demikian, seorang istri akan memberikan persetujuannya, bahkan memberikan dorongan untuk kawin lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan anak-anak ataupun untuk mendapatkan anak laki-laki. Sehingga poligami pada zaman itu adalah sah menurut aturan adat Dalihan Natolu.
Setelah kekristenan menggantikan religi masyarakat Batak kuno, aturan gereja dengan tegas melarang poligami. Warga yang melakukannya akan dikucilkan (dipabali) dari keanggotaan gereja.
Secara umum dapat disaksikan dalam masyarakat kita bahwa poligami selalu menuai masalah, baik dalam berhadapan dengan hukum negara, hukum gereja maupun hukum adat, serta hubungan-hubungan kekerabatan. Penghayatan perumpamaan itu tidak serta-merta menghilangkan masalah yang timbul dalam hubungan poligami.
Dilihat dari segi hukum, masalah yang paling banyak dihadapi dalam kasus poligami adalah menentukan status atau posisi istri-istri sehubungan dengan hak-haknya sesuai dengan hukum adat serta posisi anak-anak yang dilahirkan. Dalam rangkaian itu hukum adat mengenal dua jenis status istri kedua dalam poligami, yaitu: Imbang, di mana status istri-istri itu adalah sama dalam hukum adat; jenis kedua tungkot, di mana istri kedua tidak mempunyai hak apa-apa. Ia sepenuhnya tunduk kepada istri pertama. Anak-anak yang ia lahirkan dianggap sebagai anak-anak dari istri pertama dan menggunakan nama anak pertama menjadi namanya sendiri, yaitu Nai Anu (Mamak Anu).
Masyarakat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal, maka garis kekerabatan itu akan selalu ditarik dari titik pusat ayah, tidak dari ibu. Oleh karena itu dengan mudah dapat dikatakan bahwa hubungan abang-adik pada anak-anak dari seorang ayah adalah jelas, harus dilihat dari siapa yang lahir lebih dulu. Jika anak yang lahir pertama adalah laki-laki dan ia menjadi panggoaran (pembawa nama) bagi ayahnya (menjadi Ama ni Polan – misalnya), maka anak itulah anak sulung (sihahaan), yang mengemban sahala sihahaan.
Dengan demikian, jika dihubungkan dengan status istri kedua seperti dijelaskan di atas pada status imbang, apabila istri kedua lebih dahulu melahirkan anak, maka anak itulah sihahaan yang menjadi panggoaran ayahnya. Semua anak-anak yang lahir sesudah itu baik dari istri pertama maupun istri kedua adalah adik-adiknya dengan berpatokan pada siapa yang lahir lebih dulu. Sedangkan bagi status tungkot sudah jelas bahwa semua anak-anak yang dilahirkan oleh tungkot diperhitungkan sebagai anak-anak dari isteri pertama. Sehingga hubungan abang-adik dari anak-anak itupun menjadi jelas. Dalam hal ini secara kasar dapat dikatakan bahwa fungsi istri kedua yang berstatus tungkot hanyalah untuk melahirkan anak-anak (child producer) bagi istri pertama.
Dewasa ini, sejak sebagian besar masyarakat Batak memeluk agama Kristen, poligami sudah jarang sekali ditemukan karena gereja memang tidak memberikan toleransi apapun atas kasus demikian. Jikapun ada satu-dua, mereka bukan saja dikucilkan dari keanggotaan gereja akan tetapi juga dari masyarakat adat Dalihan Natolu
Bah.. songoni do tahe ateh…. Sambil tabereng ma jo kartun ni si Jephman: Poligami Merusak Adat Yang Indah








Na kumat do ho napit? Aib keluargam ditulis ho dison.
Manang na lupa do ho di istri dohot anak pertamamu na nitinggalhon mi?
sekarang klo pertanyaan serius seperti ini;
apa yg harus dilakukan seorang istri (wanita) untuk menghindari POLIGAMI, karena kita tahu sebagai orang batak Kristen sangat dilarang untuk bercerai dengan alasan apapun juga dan jika ini menjadi acuan melakukan poligami oelh pihak laki2 (suami), apakah yang harus dilakukan sang istri?!
rgds,
-vernicole-
Agama kristen ternyata sangat berperan untuk memperbaiki adat batak yang dianggap salah menurut kristen
Toho do i lae napit, unang pola pamer ho ala nga beristri 2, gabe sude par Balige mamboto keluargam na so beres, dohot istrim si goyang pinggul anggo tu pasar, alai tong do ditulis ho dison.
Sotung lupa muse mulak tu Toko Hidup
Hahahaha…
poligami ya tidak boleh…. tapi ada juga orang bilang boleh karena perempuan lebih banyak dr laki – laki… he.. he …he….
emang benar, karena kekristenan yg datang ke tanah batak,bukan untuk merusak tatanan adat batak yang kita punya, justru MEMPERBAIKI DAN MENYEMPURNAKANNYA.
Kalau boleh saya tambahi, sebenarnya poligami merupakan upaya legitimasi dari perselingkuhan.
Coba dipikir, bagaimana bisa seorang suami berpoligami kalau tidak selingkuh dulu, paling tidak untuk mengenal wanita lain yg bukan istrinya. (kecuali kalau dijodohkan dengan wanita lain).
Jadi.. selingkuh dulu… kalau sama2 cocok barulah selanjutnya dipoligami
jd, siapa yg paling berperan terjdinya poligami? pria atau wanita.,,
Sebenarnya poligami boleh-boleh aja tuch, bagi orang non Kristen. Tapi apa poligami itu membawa berkah… enak yang sesaat, mungkin saja, tapi hal lain belum tentu…
Menurut saya Poligami itu sah-sah saja, asalkan Adil terhadap kedua Instri dan terhadap anak dari Kedua Istri itu.
Walaupun menurut agama salah tapi klo kita jalankan dengan penuh tanggungjawab, adil tanpa membedakan mana istri pertama dan kedua, hal itu sangat wajar menurut saya.
POLIGAMI bentuk dari penghianatan CINTA, bagi saya walau dipandang dari sisi man pun, tdk ada nilai positif nya,………….!
agama manapun melarang poligami…..karena dimata Tuhan itu adalah perzinahan.hanya sekarang manusianya…yang menghalalkan segala nya,,,,,makanya poligami di sah kan bagi orang2 tertentu…., padahal seluruh agama tidak ada ajaran berpolygami…….
jika demikian bagaimana situasi sekarang yang polygami di halalkan? itu karena manusia sudah pada bejat …alias hidup dalam nafsu yang berlebih,,,,segala sesuatu yang berlebih pasti tidak baik ujungnya.
ini menandakan dunia sudah bobrok……alias getas….atau rapuh……
bertobatlah yang berpolygami………karena itu zinah dihadapan Allah……baca donk perjanjian baru,,, memandang dan menginginkan orang dalam hati saja sudah zinah …apalagi berpolygami……….
setuju deh dengan dainty…….,,, apalagi kita hidup bukan dijaman dulu lagi yang tidak ada agama,,,, tapi jaman dulu raja Salomo yang memiliki banyak gundik pun mengatakan ,,,bahwa semua sia2 loh….???? trus diperjanjian baru spt yang dikatakan dainty itu…….,,, “”"”poligami adalah usaha menjaring angin……”"????