Ulasan Seputar Masyarakat dan Lingkungan Toba dan sekitarnya

Nungnga ro be sian hita an, Aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Jakarta

Agustus 25, 2009

gambar mahasiswa  perempuan batak

>> Tindakan perusakan gedung DPRD harus ditindak. Namun, harus jelas dibuktikan siapa yang bertanggung jawab atas perusakan itu. Jangan pelanggaran hukum malah dihukum dengan cara merekayasa hukum.
>> Kejanggalan lain saat proses persidangan, suasana selama persidangan yang intimidatif dengan kehadiran aparat lengkap membawa senjata api.
>>Hal itu diperkuat dengan vonis sejumlah tersangka yang ditulis tangan sehingga memunculkan dugaan adanya pesanan jumlah hukuman


Media Online Bersama Toba dot Com -Sedikitnya 30 orang dari Solidaritas Rakyat Untuk Keadilan dan Kemanusiaan atau Sorkam melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung menuntut agar peradilan para tersangka kasus kericuhan saat demonstrasi pembentukan Provinsi Tapanuli atau Protap yang menewaskan Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat pada Februari 2009 berjalan tanpa tekanan dan intervensi pihak mana-pun.

Pilian Hutasoit Humas Sorkam kepada wartawan, kemarin Senin (24/8/2009) mengatakan mereka menemukan beberapa kejanggalan dalam pengusutan kasus Protap mulai dari proses penangkapan hingga peradilan terhadap para tersangka.

Dikatakan kejanggalan yang ditemukan Sorkam saat pra pengadilan yaitu adanya tindak kekerasan yang dialami para tersangka, yakni Urat Sihombing, Richard Ricardo Lumban Batu, dan Rocky Hesnery Sianturi, yang seluruhnya mahasiswa.

Bukan itu saja katanya, penangkapan para tersangka tanpa disertai dengan surat perintah penangkapan yang dialami oleh dua mahasiswa, yaitu Matatia Januari Sibuea dan Toman Yasmido Sinaga, serta seorang dosen Ir Timbul Simbolon. “Selama proses penyidikan sejumlah tersangka tanpa didampingi pengacara,” imbuhnya

Kejanggalan lain saat proses persidangan, suasana selama persidangan yang intimidatif dengan kehadiran aparat lengkap membawa senjata api. Selain itu, adanya pembatasan bagi tim advokasi tragedi protap atau Tatap untuk mengajukan argumen-argumen pembelaan selama persidangan.

Adanya pengakuan dari Kajari Medan tentang adanya intervensi rencana tuntutan dari pusat atau Kejagung.

Hal itu diperkuat dengan vonis sejumlah tersangka yang ditulis tangan sehingga memunculkan dugaan adanya pesanan jumlah hukuman.

Dengan temuan itu, Sorkam meyakini adanya rekayasa politik dalam persidangan kasus Protap. Untuk itu, Sorkam mendesak Kejagung menghentikan intervensi dan tidak berpihak selama peradilan berjalan terhadap tersangka lain.

Tindakan perusakan gedung DPRD harus ditindak. Namun, harus jelas dibuktikan siapa yang bertanggung jawab atas perusakan itu. Jangan pelanggaran hukum malah dihukum dengan cara merekayasa hukum.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis kepada 6 terdakwa masing-masing 5 tahun penjara pada 27 Juli 2009. Keenam pelaku tersebut adalah Supri Andi Hutapea (20), Tofan Megayanto (20), Matatia Januari Sibuea (27), Dedi Lumbatungkap (20), Maraga Banjanahon (24), dan Lintong Adelman Lumbantoruan (27). Sedangkan 69 pelaku lain masih menunggu vonis hakim

Pencarian pada artikel ini:

Tulisan berhubungan lainnya yang mungkin ingin anda baca:

Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, tinjau lokasi rencana pembangunan gedung Pengadilan Negeri Balige.
>>Lokasi rencana Pembangunan gedung di Lumban Pea Kec.Balige.Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan 16 Pengadilan Negeri baru di Indonesia termasuk Pengadilan

Hebat…! Pinjam Bus Tobamas, aksi damai buruh FSBSI 1992 ke Kantor Bupati.
Koperasi Pengangkutan Umum Tobamas,”siapa saja masyarakat boleh minjam dan mempergunakan bus tersebut baik itu penyampaian aspirasi atau pun yang lainnya asal jangan tidak

Ratusan Buruh dan Masyarakat Tobasa, demo ke Kantor Bupati.
Sekira ratusan masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 kabupaten Tobasa (F.SBSI 1992), Senin (28/4), mengadakan unjuk rasa ke Kantor

Penegakkan hukum sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat Indonesia
[caption id="attachment_1044" align="alignright" width="180" caption="Hukum di Negeri ini"][/caption] Media Online Bersama Toba dot.Com - Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari

Rajendar Shing SH: Bohong semua saksi-saksi dari kepolisian
>> 42 Tahun Bui Untuk 6 Keroco Demo Protap >> Terdakwa akan buat pembelaan >> Tuntutan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan.Media Online Bersama Toba dot Com- ONAM

Komentar

Berikan komentar dan masukan anda





Silahkan bergabung dan berdiskusi dengan pengunjung Bersamatoba.com lainnya di Forum Bersama Masyarakat Toba

Majalah Luar Negri Gratis
Gambar danau toba batak