Kuasa Hukum Chandra Olda Harianja, SH: Pak hakim, jangan paksakan persidangan ini, lihat kondisi terdakwa yang lemah terbaring, tolong pakai hati nurani
Desember 1, 2009
>> Roslinda boru Marpaung berteriak : Memang biadab, tak punya perikemanusian, masa orang sakit dibawa paksa untuk disidang, dimana keadilan itu.
>> Kapoltabes Medan Kombes Imam Margono : Kita hanya sebatas pengawalan, dan membantu pihak kejaksaan untuk membawa Chandra dihadirkan ke persidangan.
>> Uniknya, saat membacakan ketetapannya, Kusnoto tetap tidak menghiraukan kondisi Chandra Panggabean yang muntah
Media Online Bersama Toba dot Com – kemarin siang (30/11/2009) ricuh, GM Chandra Panggabean dibawa paksa menghadiri sidang. Dengan kondisi lemah, Chandra digotong bak mengangkat mayat dengan kedua tangan dan kaki dipegang.
Walau coba dihadang , Roslinda br Marpaung, istrinya candra yang anggota DPRD Sumut, dan tim hukumnya, tim Kejari dikawal ratusan polisi dikomando Kapoltabes Medan Kombes Imam Margono, tetap ‘menyeret’ Chandra.
Ratusan warga pun memadati halaman rutan menyaksikan adegan yang dinilai diluar batas kewajaran itu.
Tak pelak, istri, kuasa hukum dan kerabat Chandra histeris menyaksikan upaya paksa itu. Apalagi, dari sel tahanan menuju mobil tahanan, Chandra yang mengenakan celana ponggol coklat dipadu kaos abu-abu lengan pendek, digotong.
“Memang biadab, tak punya perikemanusian, masa orang sakit dibawa paksa untuk disidang, dimana keadilan itu,” teriak Roslinda sembari mendekati pengawalan polisi yang akan membawa suaminya.
Tak hanya itu, dengan memegang sejumlah berkas suaminya ditangan kanannya, Roslinda mendatangi Kapoltabes Medan, Kombes Imam Margono yang ikut memimpin pengawalan untuk membawa Chandra.
“Bagaimana itu pak, suami saya sakit, dan dokter juga bilang kalau belum sembuh belum bisa di sidangkan, tapi kenapa dibawa apalagi diseret seperti bukan manusia, Bapak kan pimpinan disini, masak Bapak biarkan anggot Bapak menyeret suamiku,” teriaknya.
Meski teriakan Roslinda mengundang keramaian, tak membuat nyali petugas kepolisian urung untuk tidak membawa suaminya disidangkan.
Pantauan wartawan diareal Rutan Tanjung Gusta Medan, terlihat puluhan petugas kepolisian yang bersenjatakan lengkap melakukan pengawalan untuk mengiringi petugas Kejaksaan yang membawa paksa Chandra Panggabean.
Selain Kapoltabes Medan, tampak hadir, Kapolsekta Helvetia AKP Jean Calvin Simanjuntak, Kasat Samapta Poltabes AKP Bostang Panjaitan serta sejumlah perwira polisi jajaran Poltabes Medan.
Sementara Kapoltabes Medan Kombes Imam Margono saat ditemui dilokasi mengatakan, pihaknya datang ke Rutan Tanjung Gusta hanyalah sebagai pengawalan mengantisipasi kericuhan yang terjadi.
Kita hanya sebatas pengawalan, dan membantu pihak kejaksaan untuk membawa Chandara dihadirkan ke persidangan.
Kawalan ketat dilakukan polisi, tim jaksa dan intelijen. Tiba di ruang sidang, Chandra hanya berbaring di kursi pengunjung sidang. Beberapa menit Chandra dibaringkan, rombongan majelis hakim yang diketuai Kusnoto, SH pun memasuki ruang sidang.
Saat hendak membuka sidang, tiba-tiba Olda Harianja, SH, kuasa hukum Chandra memprotes hakim untuk membuka sidang.
“Pak hakim, jangan paksakan persidangan ini, lihat kondisi terdakwa (Chandra-red) yang lemah terbaring, tolong pakai hati nurani,” protes Olda di depan majelis hakim.
Dengan protes itu, Kusnoto mengatakan kalau sidang harus tetap dilanjutkan karena sudah berlarut-larut.
“Kita harus lanjutkan. Lihat saja dulu persidangan ini, penasehat hukum bisa terima tidak?” tegas hakim berkacamata berambut putih itu.
Tidak, itulah jawab Olda. Dengan tidak menghiraukan jawaban Olda, Kusnoto tetap membuka sidang.
“Kami akan membacakan pengalihan tahanan terdakwa (Chandra-red). Untuk berikutnya, dari hari ini, terdakwa dialihkan ke Rutan Poldasu untuk mendapatkan perawatan.
Ini kita pertimbangkan karena keadaan terdakwa yang lemah saat dirawat di Rutan. Selain itu, kita pun mempertimbangkannya karena persetujuan pihak Rutan, serta dokter yang merawat Chandra sebelumnya, begitu kesimpulan ketetapan Kusnoto pada persidangan yang lebih berdurasi 20 menit itu.
Uniknya, saat membacakan ketetapannya, Kusnoto tetap tidak menghiraukan kondisi Chandra yang muntah.
Usai ketetapan dibacakan, rombongan majelis hakim pun menutup sidang dan menyatakan akan menyidangkan kembali setelah Chandra dinyatakan sehat oleh dokter Rutan Poldasu.
Pengacara Peradi mengatakan sangat disesalkan sidang pemaksaan ini. Ini sudah melanggar HAM, dan hukum Acara yang ada. Terdakwakan sakit, masak dipaksakan untuk sidang. Kita akan segera berembuk untuk mengajukan upaya hukum nantinya.
Ditempat yang sama, Chandra pun mengakui kalau dirinya sakit dan lemah. “Mereka (tim jaksa-red) jelas melanggar HAM. Bayangkan, saya diseret dari Rutan sewaktu baru bangun tidur. Belum mandi, masih pakai baju kaus, celana pendek, saya langsung diangkat untuk sidang.
Padahal disuruh dokter saya harus banyak istirahat, protesnya dengan nada lemah terbaring di kursi pengunjung sidang.
Padahal, lanjut pria kesayangan GM Panggabean itu, dirinya tidak ada jadwal sidang. “Di jalan saya sempat pingsan, sampai di PN lah saya mulai sadar. Saat dibopong saya sangat tersiksa, kepala saya terantuk, karena mereka tidak hati-hati membawa saya,” akunya lemah.
Usai dirinya, giliran Roslinda Marpaung (istri chandra-red) yang baru tiba di PN yang histeris.
“Ini sudah penganiayaan, soalnya kepalanya terbentur, saya akan laporkan hal ini. Dimana keadilan? Padahal dalam ketentuan, si terdakwa harus sehat dulu baru bisa disidangkan, ini kenapa tidak?” protesnya sambil menitikkan air mata.
Lebih lanjut dikatakan anggota DPRD Sumut yang baru terpilih itu, dirinya menolak kalau suaminya dibawa ke RS Bhayangkari, dirinya akan memvisum lebih dahulu.
“Enggak mau, Antony (tim jaksa-red) tanggung jawab kau, ini sudah penganiayaan, kita akan tuntut jaksa, saya akan mengadu ke polisi,” tegasnya.
Terpisah, Antony Tarigan, SH, jaksa yang menjemput Chandra dari Rutan, mengaku tidak ada melakukan kekerasan apapun pada Chandra.
“Enggak ada saya melakukan kekerasan. Kami dengan tertib mengajaknya untuk sidang, kita memapahnya dengan hati-hati kok. Kalau dibilangnya kami ada kasar, biasalah riak-riak itu,” jelas jaksa Kejari Medan berambut cepak itu.
Hal senada pun dikuatkan rekannya, Nilma, SH. “Hari ini memang sudah dijadwalkan hakim, kalau sidang akan dilanjutkan. Bukan atas kehendak kami sendiri,” tegas wanita berambut gonjes itu.
Chandara akhirnya dibawa paksa juga ke RS Brimob walau penolakan dari keluarga terus mengalir. “Tidak mau, Pak Chandra harus divisum dulu. Kalau mau dibawa, mana surat perintahnya?” teriak istri Chandra berdebat dengan petugas jaksa dan kepolisian.
“Kalau mau dibawa ke RS Bhayangkari, surat perintah jaksa harus ada, masak tidak ada hitam diatas putih. Ayo tunjukkan. Mau dibawa ke Polda pun mana ketetapan hakim tadi?” timpal kerabat Chandra yang lain bersorak.










hukum memang harus dijalankan tetapi sedikit bijak lah….kalo memang keadaannya sakit …mengapa tetap dipaksakan seperti itu….
Kombes Medan, Bpk Imam Margono itu adalah Biadap, dia yg lihat langsung keadaan Chandra dalam keadaan sakit, kenapa tidak memberikan laporan utk mendatangkan seorang dokter supaya memeriksa keadaan Chandra yang sebenarnya, dan itu tidak dilakukan …Biadab…. Dan harus waspada dan hati-hati dalam menjalani perawatan yg Rumah Sakit nya telah mereka tentukan, harus ditemani atau ikut sertakan family atau keluarga setiap saat. Segala obat yg diberikan oleh dokter, haruslah sepengetahuan dokter pribadi, dan Chandra berhak menolak segala obat dan infus yg diberikan oleh dokter. Untuk bpk. ketua hakim, Kusnoto, yg mengadili Chandra, dia adalah seorang hakim yg berjiwa BINATANG yg sudah tidak dapat membedakan mana yg Benar dan mana yg salah. Kedua mereka, Imam Margono dan Kusmoto haruslah dilaporkan ke Mahkama International atas perbuatan yg KEJI dalam pelanggaran Hak Azazi Manusia. Juga, apabila diperlukan, kami bersedia utk membantu apa saja yg bisa kami buat sesuai kapasitas kami di LN, Horas!!!
Petrusb S 27/1/10
Percayalah bahwa orang benar, pada saatnya akan diselamatkan. Orang terpenjara akan dibebasakan.