Ketua tim pengacara Adardam Achyar SH, menilai tuntutan adalah sebagai Konpirasi Polisi, Jaksa dan Hakim.
Juli 17, 2009
>> Adardam berjanji akan melaporkannya langsung ke Presiden SBY, DPR RI serta instansi hukum tertinggi.
>> Kesalahan mereka, paling banter melempar botol aqua waktu itu.
>> Jaksa dalam menuntut bukanlah memberikan efek jera pada para terdakwa, tapi malah membunuh karakter mereka sebagai mahasiswa dengan tidak manusiawi.
Media Online Bersama Toba dot Com – Dibutuhkan Keadilan, hai…Akka Dongan Batak Sedunia bege hamu akka jeritan ni halak hita on, Begeni beritanya di Pengadilan, SUASANA Pengadilan Negeri Medan, kemarin (16/72009) benar-benar mencekam. Para terdakwa demo anarkis Protap mengamuk sejadi-jadinya mencoba melawan polisi Samapta dan Brimob yang mengawal.
Dorong-dorongan menyebabkan dua dari mereka jatuh pingsan. Tragedi yang nyaris baku hantam ini disulut keberatan dengan tuntutan 7 tahun bui terhadap 6 mahasiswa pendemo.
Sebelum aksi spontan solidaritas itu terjadi, tim pengacara para terdakwa sudah duluan buat aksi. Mereka yang merasa tidak mendapatkan keadilan bagi para kliennya, protes dan mogok beracara.
Adardam Achyar SH, ketua tim pengacara saat ditemui wartawan mengatakan Kita mau menunjukkan protes pada jaksa yang telah menuntut mahasiswa sangat berlebihan. Biar mereka tahu, kita juga bisa berbuat seenaknya seperti mereka.
Disebutkannya dengan suara lantang di depan ruangan jaksa, tuntutan yang dibacakan T Adlina SH dan Erna SH pada persidangan sebelumnya, sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dia juga menilai, tuntutan itu sebagai konspirasi dari polisi, jaksa dan hakim yang memang ingin menjerat para terdakwa meski tak bersalah.
“Kesalahan mereka, paling banter melempar botol aqua waktu itu. Itu pun bukan kata saya, tapi kata jaksa sendiri dan terungkap juga di persidangan. Jadi apa cocok mereka (Suprihandi Cs-red) dituntut 7 tahun?” protesnya.
Masih lanjut Adardam, meski putusan nantinya di tangan hakim, kesannya jaksa mau meremot perkara itu tanpa fakta hukum. “Kan nampak kali, tuntutan ini adanya konspirasi yang telah direncanakan,” ujar pengacara asal Jakarta ini.
Adardam berjanji akan melaporkannya langsung ke Presiden SBY, DPR RI serta instansi hukum tertinggi. Tujuannya agar keganjilan proses hukum yang terjadi segera dikuak.
“Secepatnya akan saya sampaikan. Soalnya hukum tak lagi tegak di pengadilan ini. Saya pun akan melaporkan Jampidum (jaksa pidana umum) yang membuat tuntutan ini untuk segera dicopot dari jabatannya. Soalnya tuntutan ini tidak sesuai fakta, tidak manusiawi dan dipaksakan. Jadi macam mana lagi kami mau percaya persidangan?” kesalnya.
Atas sikap timnya yang tak mau beracara di persidangan kemarin, Adardam mengaku siap menerima teguran dari siapa pun. “Justru kami menunggu teguran agar kami bisa menjelaskan dan menguak fakta yang sebenarnya pada mereka yang menegur. Sebab kebijakan jaksa dalam menuntut bukanlah memberikan efek jera pada para terdakwa, tapi malah membunuh karakter mereka sebagai mahasiswa dengan tidak manusiawi,” pungkasnya.
Meski tim pengacara kompak untuk tidak beracara, jaksa tetap memaksa untuk menggiring para terdakwa ke persidangan. Di situlah suasa PN Medan memanas. Para terdakwa nyaris berbaku hantam dengan polisi.
Heri Sitepu salah satunya. Dia sempat digiring ke ruang Cakra III dan majelis hakim sempat membuka sidangnya. Namun karena pengacara tidak ada, demi menghormati hak terdakwa yang tak mau disidang jika tak didampingi kuasa hukum, hakim menunda persidangan.
Saat digiring kembali ke ruang tahanan sementara PN Medan, Heri merasa kesal dengan pengawalan polisi, apalagi ketika dia dipegang petugas. “Awas. Jangan pegang aku. Aku tak mau dipegang,” teriaknya, namun tak diindahkan petugas.
Karena keluhannya tak didengar, Heri makin geram hingga berontak dalam penggiringan itu. Takut Heri makin ganas, petugas semakin menguatkan kepalan tangannya memegang Heri. “Woiii…lepaskan aku. Lepaskan aku. Enggak betul lagi ini. Mau kau siksa aku ya?” teriak Heri meski lagi-lagi tak diindahkan petugas.
Rupanya rekan-rekan Heri yang berada dalam tahanan tanggap. Spontan solidaritas mereka tunjukkan. Puluhan tahanan yang seluruhnya terdakwa Protap, ikut-ikutan mengamuk. Mereka melempar caci makian kepada polisi.
“Woii polisi bajingan. Jangan hanya bisa nyiksa kalian. Bukannya hebat kali pangkat kalian itu anji** (nama binatang-red). Banyak gaya aja kalian. Penegak hukum bod** (juga nama binatang-red) kalian,” sorak puluhan tahanan sembari menendang besi dan melempar kursi yang ada di ruang tahanan.
Mendengar dan melihat puluhan terdakwa mengamuk di ruang tahanan, polisi mengintensifkan pengamanan dan mencoba meredakan situasi. Bukannya tenang, para terdakwa makin memanas dan menantang hendak berbaku hantam dengan petugas.
Untungnya petugas tak melawan. Namun aksi dorong mendorong sempat terjadi di dalam ruangan, hingga membuat Heri Sitepu dan Ungkap Sihombing —terdakwa lainnya—, pingsan di ruang tahanan dan langsung dilarikan ke ruang poliklinik PN Medan.
Untuk mengantisipasi terjadi keributan lagi, petugas kepolisian dan kejaksaan memisah 36 terdakwa ke ruang tahanan wanita yang jaraknya hanya beberapa meter.
Kapoltabes Medan, Kombes Pol Imam Margono yang turut menyaksikan, membantah kalau anggotanya melakukan kekerasan kepada para terdakwa. “Enggak benar itu kalau kami dibilang melakukan kekerasan. Apalagi menganiaya terdakwa. Kalau kami ada melakukan itu, pasti wartawan nampak sendiri dan pasti terekam. Persoalan ricuh tadi kan gara-gara salah seorang terdakwa yang mengaku diperlakukan kasar, padahal itukan pengawalan, bukan arogansi,” jawab Imam pada wartawan.
Sementara itu, meski sekitar 30-an terdakwa gagal disidangkan, namun ada juga yang bisa menjalani persidangan. Dua di antaranya adalah Erwin Sutanto dan Tahan Manahan Panggabean yang disidang tanpa penasehat hukum.
Dalam persidangan terpisah, saksi-saksi dari kepolisian masih dihadirkan untuk didengar keterangannya. Dalam persidangan Erwin, polisi mengaku melihat Erwin melakukan aksi brutal saat demo maut lalu. Sedang dalam persidangan Tahan, polisi mengaku tak melihat. Untuk mengikuti persidangan selanjutnya, persidangan pun ditunda hingga, Selasa (21/72009)








maaf tu sudena angka dongan namarorangtuahon/simatua/dongan tubu /ale-ale TU JAKSA.HAKIM.POLISI talehon masukan asa saleleng di portibi on dope nanggo apala nasa batu ni siarum di ulahon natigori i ,marhagogoon do sihumisiki…. alai onggogo do natumompa langit ,tano dohot isina on , jadi nasongonima kejadian on tu pejuang sementara Protap ai anggo adong nian sihumisik dibantu pasti haruar doi antar songon si adlin Lis dohot angka parhepeng naasing horas..horas……horas….!