Berkas 67 orang tersangka demo anarkis Propinsi Tapanuli telah dilimpahkan.
Februari 20, 2009
>>Dr.Muktar Pakpahan SH MA, meminta dan berharap jangan dijadikan celah untuk melakukan upaya kriminalisasi para pemrakarsa, baik itu Panitia maupun Pendukung.
Media Online Bersama Toba dot Com - Berkas 67 orang tersangka demo anarkis telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Berkas-berkas tersebut dipisah menjadi empat golongan.
“Ini pelimpahan tahap pertama dan kita bagi menjadi empat golongan,” kata Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susnoduaji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Menurut Susno, para tersangka digolongkan menjadi pelaku utama, pelaku lapangan, pencari massa dan para pelaku yang merusak.
“Kalau pasalnya sama maka akan dijadikan satu golongan,” katanya.
Susno juga meminta masyarakat tidak beropini GM Panggabean bersalah. Menurutnya hal itu masih perlu dibuktikan.
“Jangan beropini dulu dia bersalah, yang penting dia pulang dulu,” katanya
Diwaktu dan tempat yang berbeda:
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh Dr Muchtar Pakpahan SH MA, baik selaku politisi maupun praktisi hukum, meminta dan berharap agar insiden berupa demo massa pendukung Propinsi Tapanuli (Protap) di DPRD Sumut pada 3 Februari lalu, jangan dijadikan celah untuk melakukan upaya kriminalisasi para pemrakarsa, baik para panitia maupun para pendukung yang terlibat Dalam unjuk rasa tersebut.
“Selaku pakar hukum, tokoh hak-hak azasi manusia (HAM) dan hak-hak buruh, maupun sebagai ketua umum DPP Partai Buruh, saya Muchtar Pakpahan, minta agar kasus Protap ini jangan sampai meng-kriminalisasi panitia pemrakarsa. Saya berharap agar pihak polisi jangan terpengaruh dengan gerakan sekelompok orang yang berusaha mengarahkan atau menggiring kasus ini ke pasal-pasal tindak kriminal terencana. Orang-orang yang terlibat dalam kasus atau insiden itu memang harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, tapi jangan sampai dikriminalisasi. Kami juga sangat menyesalkan kejadian itu. Tapi kita juga harus mencermati secara jernih akan kasus-kasus serupa yang terjadi di kota lain seperti Jakarta. Semua diproses apa adanya,” ungkap Muchtar Pakpahan kepada pers di Medan, Rabu (18/2) kemarin.
Secara khusus, Muchtar Pakpahan bersama Eduard Pakpahan menjelaskan empat hal :
(1). Terjadinya insiden yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD SU Azis Angkat saat demo massa Protap, sangat disesalkan karena emosi massa tak terkendali oleh pihak panitia maupun aparat keamanan.
(2). Pihak kepolisian jangan sampai terpengaruh dan terjebak dalam pembiaran upaya kriminalisasi terhadap prakarsa dan gagasan Protap, khususnya oleh pihak-pihak yang anti Protap.
(3). Semua pihak harus berpikiran jernih dan realistis bahwa aspirasi pembentukan Propinsi Tapanuli adalah aspirasi sah dalam iklim demokrasi Indonesia yang dilindungi Undang-Undang, terlebih soal Protap yang belakangan dirasakan sudah terdiskriminasi karena sudah bertahun-tahun diperjuangkan tapi terkesan diganjal terus.
(4). Para keluarga dan kolega para tersangka yang akan dihukum, supaya berjiwa besar dan tabahlah, karena ini adalah bagian resiko dan konsekuensi dari suatu perjuangan untuk kepentingan orang banyak. Tak satupun kita yang menginginkan tragedi itu terjadi, dan saya sangat yakin pihak panitia tak sebodoh yang ditudingkan sebagai perencana insiden. Tragedi itu hanya bersifat spontan sebagai reaksi psikologis atas perlakuan diskriminatif.
Saat ini, katanya, pihaknya sangat menyayangkan maraknya upaya kriminalisasi terhadap gagasan Protap ini yang terkesan sengaja dirembes-rembeskan ke berbagai objek dan subjek, bahkan kepada individu dan pribadi plus institusi. Dia mencontohkan aksi atau opini dan gerakan yang menginginkan agar SIUP Pers dan izin operasional salah satu kampus PTS dicabut, merupakan suatu gerakan yang mengada-ada dan berlebihan plus tidak proporsional.
“Tangkap si Anu padahal belum tentu terlibat, cabut izin ini itu adalah tindakan yang mengarah pada kriminalisasi prakarsa atau gagasan Protap ini. Kalau begitu, kenapa sejumlah kampus lain, baik di Jakarta maupun Medan sendiri, tak pernah diributi izinnya walaupun para mahasiswanya selalu tampil dalam barisan demo berbagai peristiwa.
Biarlah polisi memproses siapa-siapa yang terbukti bersalah, “Jangan kita lampiaskan sentimen pribadi kita dengan mencari-cari kesalahan orang lain,” ujar mereka prihatin.
Horas….









Lowongan terbaru Surat Kabar Tapanuli News
Surat Kabar Tapanuli News telah terbit dengan perdananya hari Rabu tanggal 01 Oktober 2008, Surat Kabar Tapanuli News, Aktual, Transparansi & Berbudaya Mendorong Menuju Propinsi Tapanuli.Membutuhkan
Putusan Sela Hakim Kalahkan Eksepsi Anju Naibaho Cs
Seratusan keluarga dan kerabat terdakwa demo maut pembentukan Propinsi Tapanuli berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Medan.Anju Naibaho, Urat H Lumbantoruan dan Christian Manurung yang kembali
Sekretaris GAMKI Medan Gelmok Samosir, pembohongan hukum dan kekejaman terhadap rakyat.
[caption id="attachment_927" align="alignright" width="293" caption="foto:ANTARA [gelmok Samosir mengenakan baju putih]"][/caption]Media Online Bersama Toba dot Com - Terdakwa kasus demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli, Gelmok Samosir
Dairi seharusnya masuk Propinsi Tapanuli
Dairi sudah selayaknya masuk propinsi Tapanuli, hal ini karena di dairi sungguh kentalnya kultur Batak. Apalagi Kabupaten Pakpak Barat sudah terbentuk jadinya Kabupaten Dairi yang
Gugatan praperadilan Ir GM Chandra Panggabean di tolak, Kuasa Hukum Poldasu Beberkan Hasil Visum
Media Online Bersama Toba dot Com - Gugatan praperadilan atau Prapid Ir GM Chandra Panggabean (pemohon) tersangka demo anarkis di Gugatan praperadilan atau Prapid Ir
Komentar
Berikan komentar dan masukan anda