Ulasan Seputar Masyarakat dan Lingkungan Toba dan sekitarnya

Anju Naibaho berteriak dalam sel: lebih baik kami dihukum “mati”.

Juli 24, 2009

gambar tahan protap
>> Putusan Hakim tidak tepat
>> Supriyandi dkk berteriak melampiaskan emosinya seraya menyatakan persidangan sudah tidak memiliki keadilan.
Media Online Bersama Toba dot Com – Onom Halak hita, dari 70 terdakwa dan tersangka kasus demo anarkistis pendukung Provinsi Tapanuli atau Protap divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin. Keenamnya menolak hukuman dan melontarkan sumpah serapah kepada hakim di ruang tahanan PN.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Supriyandi Hutapea, Sopan Megayanto Simanungkalit, Matatia January Sibuea, Deddi, Maraga Banjarnahor, dan Lintong Adelman Lumbantoruan.

Putusan majelis hakim yang diketuai Charis Mardyanto itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adlina yang meminta keenamnya dihukum masing-masing tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya,Mardyanto menyatakan,berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 146 jo Pasal 55 ayat (1) KHUP. Terdakwa membubarkan sidang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) secara bersama-sama.

“Untuk itu, para terpidana dijatuhi hukuman masing- masing lima tahun penjara, dipotong masa tahanan,” tutur Mardyanto. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa merupakan perbuatan tersebut menghancurkan cita-cita masyarakat Sumut dan secara khusus masyarakat Tapanuli yang menghendaki pembentukan Protap secara prosedur. Sementara itu, yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Atas putusan majelis hakim itu, kuasa hukum keenam terpidana Rajendra Singh menyatakan banding. “Putusan hakim tidak tepat,” tuturnya. Sementara itu, JPU Adlina menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Seusai mendengar putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa mengamuk di ruang tahanan sementara PN Medan.

Supriyandi dkk berteriak melampiaskan emosinya seraya menyatakan persidangan sudah tidak memiliki keadilan.Putusan hakim telah merugikan masa depan mereka yang berstatus mahasiswa. “Di mana keadilan lagi bagi kami. Persidangan ini benar-benar sudah dikuasai orang-orang yang ingin menghancurkan kami.

Lebih baik kami dihukum mati daripada lima tahun seperti ini,” tutur Anju sembari berteriak dari dalam sel. Selain mengucapkan teriakan hidup Protap, puluhan terdakwa di dalam ruang sel juga menendang- nendang pintu sel sehingga membuat suasana gaduh. Namun, protes yang dilancarkan para terdakwa tersebut mereda setelah mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Pencarian pada artikel ini:

Tulisan berhubungan lainnya yang mungkin ingin anda baca:

Putusan Sela Hakim Kalahkan Eksepsi Anju Naibaho Cs
Seratusan keluarga dan kerabat terdakwa demo maut pembentukan Propinsi Tapanuli berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Medan.Anju Naibaho, Urat H Lumbantoruan dan Christian Manurung yang kembali

Desa Huta Ginjang Lontung marah besar, Tutup PT Aquafarm Nusantara.
Kabupaten Samosir, Media Online Bersama Toba dot Com - Sedikitnya 23 orang masyarakat Desa Huta Ginjang Lontung, Kabupaten Samosir, Kemarin Selasa (11/11) marah

Gelmok Samosir: kalau memang mau menghukum saya, carilah fakta-fakta yang kuat.
>> Dari pengakuan yang bertolak belakang dengan dakwaan serta keterangan saksi-saksi di persidangan, membuat majelis hakim sedikit bingung Media Online Bersama Toba dot Com -

Terjadi di Kabupaten Tobasa, 18 ribu ekor Ikan Nila mati mendadak diperkirakan kerugian sebesar Rp.50 juta lebih.
>> ditulis oleh Ivan Napitupulu Blogger Batak sian Tobasa

Lowongan terbaru PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Our Vision: "World-Class Consumer Finance Company”, Our Mission: “Brings tomorrow today-to the nation” Our Values: “To perform work with Excellence and Commitment Through Team Work and based on Trust and Respect”Adira

Komentar

2 Responses to “Anju Naibaho berteriak dalam sel: lebih baik kami dihukum “mati”.”

  1. Janti Sitorus on Agustus 13th, 2009 12:40

    sy jauh di P Timor, perkembangan di Bonapasogit kami hy bs dapat dari media, jika tdk salah kasus yg terjadi ” pendemo Anarkis ” sehingga mengakibatkan korban jiwa, tetapi knp para pendemo di dakwa dgn tuduhan TERBUKTI MEMBUBARKAN SIDANG DPRD SUMUT secara bersama-sama?????? seolah olah tidak ada hub antara kasus dgn psl dakwaan, tlg pak dicermati (mohon maaf jk komentarnya salah paham)

  2. torkis naibaho on Desember 21st, 2010 09:42

    SATUKAN MISI BATAK DINEGERI INI, JANGAN PECAH BELAH,, SALING BERTOPANG TOPANGAN DIMANAPUN, PAJOLO KEPENTINGAN HALAK KITA SONGON SURAT NI ROBEANI,,

Berikan komentar dan masukan anda





Silahkan bergabung dan berdiskusi dengan pengunjung Bersamatoba.com lainnya di Forum Bersama Masyarakat Toba

Majalah Luar Negri Gratis
Gambar danau toba batak