Memberantas korupsi tak pernah bekerja efektif dan dalam perjalanannya terus dikebiri.
Desember 7, 2009
Media Online Bersama toba dot Com – EfeK keganasan prilaku korupsi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan efek kegiatan para teroris, bahkan mungkin efeknya lebih ganas lagi meskipun efek ketakutan dan trauma masyarakat lebih kepada terorisme.
Ketika seorang kepala daerah melakukan korupsi sekian Milyar, maka berapa ribu rakyat yang menjadi korbannya, dana yang dikorupsi tersebut sebenarnya bisa mensejahterakan sekian ribu jiwa, bukankah ini sesuatu yang luar biasa yang belum kita sadari.
Dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Apa yang dilakukan Densus 88 terhadap terorisme saatnya perlu dilakukan juga kepada para Koruptor untuk menimbulkan efek jera dalam masyarakat.
Mereka, para teroris dan koruptor rupanya paham betul, kapan harus memanfaatkan momentum dan mencuri perhatian.
Benar, praktik korupsi dan koruptor di Indonesia memang pantas dikutuk. Sepanjang usia kemerdekaan, penyakit ini terus menerus merasuki semua lapisan masyarakat dan skalanya terus meluas.
Semasa menjabat Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie pernah mengungkapkan ada Rp 421 triliun uang negara yang dikorup setiap tahun.
Di dunia swasta, dari 200 perusahaan yang masing-masing beromset Rp 10 miliar setiap tahun (total Rp 2.000 triliun), sebanyak 20% dari omset itu juga dikorup.
Dan ini yang kemudian selalu terjadi: berbagai lembaga atau tim yang dibentuk untuk memberantas korupsi tak pernah bekerja efektif dan dalam perjalanannya terus dikebiri.
Tengoklah ketika Soeharto membentuk berbagai tim anti korupsi pada 1967, termasuk Tim Pemberantasan Korupsi yang diketuai Jaksa Agung Jenderal Sugih Arto, yang kemudian diteruskan Jaksa Agung Jenderal Ali Said.
Dalam praktiknya yang dijaring oleh tim-tim anti korupsi bentukan pemerintah itu ternyata cuma maling “kelas teri” sedangkan para birokrat yang bergelimang uang haram tetap saja tidur nyenyak.
Berbagai tim tadi selanjutnya tak jelas nasibnya, apalagi hasil kerjanya.
Nah… Bagaimana Status tersangka kepada Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus, tidak jelas….,ada apa itu..? Kasus itu ditangani oleh Polda Sumatera Utara, pada waktu itu Kapolda Sumut adalah Kapolri Sekarang.
Pastikan hukum kepada Bupati Tobasa…….!, Drs Monang Sitorus apakah di-sp3 atau Skpp atau dideponir atau dilupakan atau tralala-trilili atau…….







Kejari Balige, Kejaksaan bukan “alat pemuas” masyarakat.
>>Kejari Balige, 10 bulan masa kerja sudah tetapkan 7 orang tersangka korupsi >>Kejari Balige, Penyelesaian Korupsi harus dengan bukti-bukti akurat. Kejaksaan Negeri Balige, tugasnya akan
Edison Manurung, Tobasa ingin perubahan.!
[caption id="attachment_1083" align="alignright" width="285" caption="Edison Manurung dan Direktur Eksecutive LSM Bersama Toba"][/caption] >> Edison Manurung: untuk memulai memberantas korupsi di Tobasa adalah partisipasi anda >>
katanya: Kasus dugaan Korupsi si Monang sitorus, tidak akan di SP3 kan..
>>Kabid Humas Kombes Pol Drs Baharudin Djafar MSi, apabila masih belum juga lengkap maka penyidik Poldasu akan terus melengkapinya. Media Online Bersama Toba dot Com -
Lagi.. Pejabat Pemerintah Toba Samosir, dijebloskan ke Rutan.
Balige, Media online Bersama Toba dot Com – Oknum Drs DP, Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olaraga atau Kadispora Tobasa dan seorang statnya
Sejak Kabupaten Tobasa terbentuk, Bupati_nya tersandung Korupsi.
Media Online bersama Toba dot Com - Sejak Kabupaten Toba Samosir terbentuk pada tahun 1999, sudah dua Bupati yang memimpinnya. Drs Sahala Tampubolon dan kini
Komentar
Berikan komentar dan masukan anda