Terkait Kasus dugaan Korupsi Mantan Ketua DPRD Tobasa, Bupati Tobasa Dinilai Layak Jadi Terdakwa
Agustus 14, 2009

>> Semestinya dakwaan yang dibacakan oleh jaksa ditujukan juga kepada Monang Sitorus dan mantan Sekretaris Dewan Rekson Simanjuntak.
BALIGE Media Online Bersama Toba dot Com – Bupati Toba Samosir, Drs monang Sitorus SH MBA diminta ikut dijadikan sebagai terdakwa atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tobasa Tahun Anggaran 2006 terkait penunjukan langsung PT Asuransi Allianz Life Indonesia, penyedia jasa asuransi kesehatan 25 anggota DPRD Tobasa.
Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa mantan Ketua DPRD Tobasa Tumpal Sitorus, Raja Induk Sitompul dan Tongam Manalu dalam pembacaan eksepsi sebanyak 10 lembar dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim N Simanjuntak didampingi hakim anggota Wahyuni dan Kurnia Ginting kemarin di Pengadilan Negeri Balige.
Sementara panitera dalam persidangan itu adalah Monang Sianturi dan Jaksa Penuntut Umum Nelson Sembiring dan Kristina Lumban Raja.
Raja Induk menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakan oleh rekannya Tongam Manalu tersebut meminta Bupati Tobasa Drs.Monang Sitorus dijadikan sebagai terdakwa karena dalam pengadaan asuransi kesehatan dan perawatan ketua dan anggota Dewan tersebut tidak ada dibentuk Panitia tender dan proses lelang, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 berikut perubahan- perubahannya.
”Akan tetapi Bupati Tobasa Monang Sitorus turut menandatangani surat perjanjian No 13/LGL-AG/ALLIAZ/II.2006. Bahkan pembayaran untuk biaya kesehatan sebesar Rp750 juta ikut disetujui oleh Bupati melalui kepala keuangan,” ujar Raja Induk saat ditemui wartawan di kantornya, di Tarutung kemarin.
Ditegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya Tumpal Sitorus atas penunjukan langsung PT Asuransi Allianz Life Indonesia, sebagai penyedia jasa untuk asuransi kesehatan bagi 25 anggota DPRD Tobasa sebelum adanya pengesahan APBD 2006, sangat sarat dengan muatan politis.
Terlebih dalam kasus tersebut tidak ada bukti riil yang menunjukkan kesalahan tersangka dan hanya mengolah keterangan saksi.
Semestinya dakwaan yang dibacakan oleh jaksa ditujukan juga kepada Monang Sitorus dan Sekretaris Dewan E Simanjuntak. Sebab merekalah yang membuka peluang terjadinya korupsi ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Balige Timbul Pasaribu saat dihubungi wartawan kemarin menyebutkan bahwa Tumpal dituduh telah melakukan korupsi atas penunjukan langsung PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai penyedia jasa asuransi kesehatan 25 anggota DPRD Tobasa, sebelum adanya pengesahan APBD 2006.
Selain itu kata Kejari Balige, dana asuransi sebanyak Rp750 juta, yang disetorkan kepada PT Allianz Life Indonesia hanya Rp.240 juta, sedangkan Rp.500 juta lagi tidak disetorkan.
Pencarian pada artikel ini:
- allianz indonesia bribery
- kasus asuransi allianz
- allianz asuransi masalah
- kasus asuransi com
- kasus modal disetor
- korupsi allianz indonesia
- masalah hukum asuransi allianz










Satu makan cempedak semua kena getahnya atau semua makan cempedak satu kena getahnya,bisa juga!