Terkait kasus Dugaan Korupsi Bupati Tobasa Rp.3 Milyar, “bola” berada ditangan Presiden.
April 21, 2009
Media Online Bersama Toba dot Com – Seperti diketahui bahwa Bupati Tobasa Drs. Monang Sitorus, SH, MBA sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat No. Pol. K/88/V/2007/Dit.Reskrim, tertanggal 16 Mei 2007 yang lalu
Dugaan penyelewengan Kas Daerah Rp. 3 Miliar yang digunakan untuk pembelian cek perjalanan BRI, oleh Bupati Tobasa Drs Monang sitorus, telah pula menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan: “telah dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan No. Pol: SP. Sidik / 435 /VII / 2006 / Dit. Reskrim tanggal 05 Juli 2006. Hingga pemeriksaan berakhir pada tanggal 30 Juli 2007, proses penyidikan tersebut masih berlangsung dan belum diperoleh hasilnya”.
Drs Monang Sitorus SH MBA disibut-sebut Korupsi sebesar Rp 3 Miliar, yaitu dari rekening Kas Daerah pada BRI Cabang Balige Nomor AC. 0314-01-000020-30-0, sebesar Rp. 1.500.000.000, tanggal 24 Januari 2006 dan pada Bank Sumut Cabang Balige Nomor AC. 2217-0, sebesar Rp. 1.500.000.000, tanggal 22 Pebruari 2006.Pada tanggak 24 Januari 2006, atas perintah lisan Sekda Kab. Tobasa, Liberty Pasaribu, SH, MSi, oleh Jansen Batubara (Pemegang Kas Sekdakab) melakukan pembelian CEPEBRI, sebanyak 191 lembar dengan nilai Rp. 1.500.000.000, dengan perincian, sabagai berikut:
1. CPG 265395 s/d CPG 265476, 82 lembar (Rp. 5.000.000 per lembar), total Rp. 410.000.000
2. CPH 178776 s/d CPH 178800, 25 lembar (Rp. 10.000.000 per lembar), total Rp. 250.000.000
3. CPH 178692 s/d CPH 178775, 84 lembar (Rp. 10.000.000 per lembar), total Rp. 840.000.000Pada tanggal 22 Pebruari 2006,dibeli 190 lembar seharga Rp. 1.500.000.000, dengan perincian :
(i). CPG 310014 s/d CPG 310093, 80 lembar (Rp. 5.000.000 per lembar), total Rp. 400.000.000
(ii). CPH 222567 s/d CPH 222586, 20 lembar (Rp. 10.000.000 per lembar), total Rp. 200.000.000
(iii). CPH 222477 s/d CPH 222566, 90 lembar (Rp. 10.000.000 per lembar), total Rp. 900.000.000 Selanjutnya, oleh Jansen Batubara (Pemegang Kas Daerah) bersama Arnold Simanjuntak, SE (Kabag Keuangan) serta Liberty Pasaribu, SH, MSi (Sekdakab), meneyerahkan Cek Perjalanan BRI yang dibeli tersebut kepada Bupati Tobasa, Drs. Monang Sitorus, SH, MBA, dengan bukti kuitansi tanda pembayaran yang dintadatangani oleh Monang Sitorus, dengan peruntukan Panjar Biaya pengurusan DAK dan DAU tahun 2006.
Berdasarkan keterangan Asisten Manager Opereasional BRI Cabang Tarutung, bahwa keseluruh cek perjalanan (CEPEBRI), sebanyak 381 lembar, berniali Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar), telah dicairkan oleh Daryo di BRI Cabang Kebayoran Baru Jakarta, pada tanggal 27 Januari 2006. Ditetapkan sebagai Tersangka, Namun sampai detik ini, Drs Monang Sitorus SH MBA Tetap Memerintah di Kabupaten Tobasa.
Penetapan status hukum Monang Sitorus, oleh Poldasu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sudah berlangsung 3 (tiga) tahun, yaitu sejak 16 Mei 2007 hingga tulisan ini diposting, namun Monang Sitorus masih tetap dapat menghirup udara segar, bahkan memerintah di Kabupaten Tobasa. Ijin pemeriksaan lanjutan yang harus diperoleh oleh Poldasu dari Presiden RI, hingga saat ini belum diterbitkan.
Entah sampai kapan, kasus ini tanpa kejelasan. Sekarang, bola berada di tangan Presiden RI, mengeluarkan ijin atau justru ikut melindungi pejabat yang nyata-nyata melakukan tindakan merugikan keuangan negara dalam hal ini Kabupaten Tobasa. Desakan agar diterbitkannya surat ijin ini tentu harus dilakukan. Poldasu, harus pro-aktif, mengulangi permohonan penerbitan surat ijin, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Dalam menyikapi ini Ir.I.Djonggi.M.Napitupulu Sekjend Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Tapanuli Corruption Watch (21/4/2009) di Balige mengharapkan agar Presiden RI segera memberikan izin pemeriksaan dugaan korupsi Bupati Toba Samosir Drs Monang sitorus SH MBA.
Sekedar informasi surat izin untuk pemeriksaan Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus SH MBA sudah ditangan Sekneg, surat itu akan diserahkan kepada Presiden RI untuk ditanda tangani agar pemeriksaan untuk selanjutnya diproses.
Nah…sekarang apakah elit Politik yang berada di Jakarta intervensi dalam hal ini….?, Horas…horas… horas… ma amang Presiden.










sebaiknya jangan hanya bicara saja,
jika memang beliau, Bapak Bupati terbukti bersalah, silahkan untuk di proses secara hukum yang berlaku. jangan menggosip saja.
mungkin ada yang sirik kali dengan kedudukan BUPATI yang lagi duduk sekarang ini, emang ini uda jadi kebiasaan MASYARAKAT INDONESIA dari dulu.
napa si kita tidak bisa memberi SUPPORT kepada PEJABAT yang sedang duduk, seharusnya kita memberi masukan, bukan menjatuhkan. liat yang selama ini terjadi, orang2 yang iri selalu saja mengintip dan mencari kelemahan PEJABAT kemudian mengexploitasi di MEDIA.
jadi kerjaan kita hanya mengganti dan mengganti PEJABAT terus menerus,
kapan kita membangun dan memajukan BONA PASOGIT kita kalau kerjaan kita seperti ini,
butima.
HORAS ma di hita PARTOBASA.
GOD BLESS
Dang na sirik lae tumpal, alai naung lam tu malona do halak batak i mamereng perilaku ni akka pejabat. Molo dung gabe bupati pintor rodi dia haroa lae….
Justru lae…molo binereng di Tobasa, rata2 akka kepala dinas marga sitorus lae..sattabi dang na paroa-roa marga sitorus…alai sian i secara kasat mata boi idaon adong indikasi KKN
Setuju…tetap diproses dugaan korupsi Bupati Tobasa sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Horas….