Penyidik Satuan III Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumut kembali melimpahkan BAP milik Monang Sitorus ke pihak Kejaksaan.
Agustus 25, 2009

>> Kabid Humas Kombes Drs baharuddin Djafar MSI :bila memang dinyatakan lengkap atau P21 kita akan segera melimpahkan tersangkanya Drs Monang Sitorus SH MBA kepihak Kejatisu.
Media Online Bersama Toba dot Com – Tapabereng-bereng ma songon dia do bahenon ni Polda Sumut Kasus ni si Monang Sitorus Bupati ni Toba Samosir i, “tentukanlah ketegasan hukum bagi Bupati Tobasa,” sebutnya sejumlah masyarakat Kabupaten Toba Samosir Selasa (25/08/2009) di Balige dalam mengomentari pernyataan Kabid Humas Kombes Drs baharuddin Djafar MSI yang mengatakan “bila memang dinyatakan lengkap atau P21 kita akan segera melimpahkan tersangkanya Drs Monang Sitorus SH MBA kepihak Kejatisu.
“sudah berapa tahun kasusnya toh….begitu-begitu saja, hanya kasus korupsi Bupati Tobasa sudah payah, dan susah aparat kita untuk mengiring sampai ke Pengadilan,”tandasnya ama ni Hutol Pangaribuan dengan sedikit geramnya dalam mengomentari berita-berita kasus Monang Sitorus.
Diwaktu dan tempat yang berbeda Kabid Humas Kombes Pol Drs Baharudin Djafar MSi kepada wartawan, kemarin (24/82009) mengatakan BUPATI Pemerintahan KabupatenToba Samosir Drs Monang Sitorus MBA segera ditangkap untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejatisu.
Namun harus dengan satu syarat, bila memang dinyatakan lengkap (P21), kita akan segera melimpahkan tersangkanya (Drs Monang Sitorus SH MBA) ke pihak Kejaksaan.
Namun dijelaskannya, status penyidikan kasus tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tobasa TA.2005 senilai Rp3 Miliar itu, kini baru dikirim penyidik Tipikor kembali ke pihak Kejaksaan.
“Ini pelimpahan yang kedua kalinya, usai kemarin dipulangkan karena belum lengkap. Kita berharap bisa cepat P21 untuk membuktikan Poldasu serius menutaskan kasus tersebut,” ungkapnya.
Memang, penyidik Satuan III Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumut kembali melimpahkan BAP milik Monang Sitorus ke pihak Kejaksaan, kemarin (24/82009). Dilimpahkannya BAP kasus orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu setelah penyidik merampungkan pemeriksaan Monang Sitorus sekaligus saksi-saksi yang dibawanya sendiri untuk meringankannya di persidangan.
Atas dipulangkannya berkas itu, tim penyidik Kejatisu berjanji langsung menindaklanjuti. “Kita menerimanya telah beberapa hari lalu. Untuk itu, kita akan segera menelitinya, apakah kekurangan berkas sebelumnya sudah dilengkapi penyidik kepolisian,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Agoes Djaya SH, kemarin (24/82009) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, atas BAP tersangka dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tobasa TA.2005 senilai Rp3 Miliar ini, apabila tidak juga lengkap (P21), maka pihaknya akan kembali memulangkannya untuk dilengkapi. Namun sebaliknya, apabila berkas lengkap, maka proses hukum akan berlanjut.
“Penyerahan berkas tahap II akan langsung kita laksanakan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu, dakwaannya pun akan langsung disiapkan. Setelah lengkap, maka proses hukumnyapun bergulir ke pengadilan,” jelasnya.
Ditanya soal alasan pengembalian berkas sebelumnya, Agoes enggan merinci lebih jauh. Hanya, dia menjelaskan, pengembalian sebelumnya karena kurangnya pembuktian formil dan materiil.
Petunjuk formil terkait dengan kelengkapan administrasi. Sedangkan petunjuk materil terkait dengan pembuktian pokok perkara. “Sebelumnya secara materil, BAP-nya masih perlu dilengkapi. Itu karena, alat bukti yang terdapat di berkas perkara belum lengkap,” ujarnya.
Dijelaskannya, alat-alat bukti untuk pemenuhan suatu unsur pidana itu, lanjutnya, terdiri dari keterangan saksi, keterangan tersangka, surat, bukti petunjuk dan keterangan ahli.
“Petunjuk untuk melengkapi alat-alat bukti itu kami lampirkan dalam P-19. Hanya, secara konkritnya, apa saja petunjuk formil dan materil yang kami sampaikan, belum bisa kami beberkan lebih rinci, jadi kita lihat dululah apakah sudah dilengkapi penyidik kepolisian” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, BAP Monang Sitorus MBA, dilimpahkan penyidik Satuan III Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumut ke pihak Kejaksaan, Kamis (02/07/2009) lalu.
Telah diberitakan sebelumnya, Monang Sitorus telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut pada Jumat (29/5/2009) dan Senin (01/06/2009) lalu di Mapolda Sumut.
Cara memeriksa pada tersangka korupsi ini pun polisi seperti sembunyi-sembunyi. Tidak ada kabar tapi tiba-tiba mengaku sudah memeriksa tersangka korupsi dana DAU dan DAK senilai Rp3 Miliar tersebut, kurang lebih selama 5,5 jam dimulai dari pukul 20.30 sampai 02.00 WIB dinihari.
Tak pelak, masyarakat pun berasumsi polisi telah menerima suap karena kerap memberikan perbedaan pemeriksaan kepada tersangka korupsi.
Bupati Tobasa Monang Sitorus dinyatakan sebagai tersangka setelah melakukan manipulasi dana kegiatan dinas ke Jakarta dengan menggunakan kas daerah sebesar Rp3 miliar. Namun aksi itu diketahui sebuah lembaga swadaya masyarakat atau LSM, yang langsung melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.










Horas ma di hita sasudena natarpaima-ima di penyelesaian ni kasus ni amanta St Drs Monang Sitorus on ate!
Sesuai dengan perbuatan, itulah yang harus kita terima. Lambat laun semuanya akan terjawab! Demikian jugalah perbuatan yang menyimpang, walau di hadapan manusia tidak lah terlihat, tetapi di hadapanTuhan itu tidak bakal bisa lolos. Untuk saudara ku yang lagi tersandung kasus dugaan korupsi, saran saya sebagai Rakyat,karena saya tau persis anda pandai menyanyi, nyanyikanlah lagu Partondion versi andung