Oknum BS Camat Habinsaran, “masuk bui” atas dugaan korupsi Rp120 Juta.
Mei 26, 2008
Barita langsung sian Balige
>>Kejari Balige, Oknum BS Tahapan penyelidikan selama 20 hari
>>Kejari Balige, biar pun dana itu dikembalikan proses Hukum berjalan terus
Setelah dua kali Kejaksaan Negeri Balige membuat surat panggilan untuk oknum BS Plt.Camat Habinsaran, akhirnya malam ini Pukul 20.00 wib, Senin (26/5) oknum BS ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Balige.
Tumpak Simanjuntak SH menjelasakan oknum BS ditahan untuk tahapan penyelidikan selama 20 hari,”hal itu kita buat agar proses pemeriksan berjalan lancar,”katanya dihadapan sejumlah wartawan di Kejari Balige. (gambar oknum BS sedang menuju mobil tahanan jaksa, untuk dibawa Ke Lembaga untuk dititipkan, ia mekkel suping “terseyum” dengan “sejuta makna” dan tidak didampingi pengacaranya.)
Oknum BS diduga atas penyimpangan dana sebesar Rp.120 Juta untuk pemekaran desa pada Tahun Anggaran 2006, dan jauh-jauh sebelumnya aknum BS sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana tersebut, namun sampai hari ini, hingga berita ini diangkat tidak pernah mengembalikan dengan cara mencicil.
Walapun dana tersebut dikembalikan hukum berjalan seperti biasanya cuma ada keringanan, “ itu dipersidangan nanti, mungkin dikenakan penjara selama 1 Tahun bisa juga 4 Tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jadi kita lihat nanti dipersidangan,”pungkasnya. (gambar. Kejari Balige, Tumpak Simanjuntak SH, saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan.)
Sampai sekarang ini sedikitnya 10 orang, saksi-saksi sudah kita periksa termasuk sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Lyberti Pasaribu.
Maju terus………, buatmu Kejari Balige, sikat korupsi di Bumi Toba Samosir.
Demikian Bersama Toba dot Com melaporkan langsung dari lokasi Kejari Balige.







[…] terkait dugaan korupsi pengadaan buku undang-undang, Plt Camat Habinsatan Bernad Siahaan ST terkait dugaan kasus korupsi pembangunan desa, serta Parlinggoman Manurung, Marlindo Sibarani dan Drs Dugat Panjaitan masing masing dari Dinas […]