Lagi, berkas perkara dugaan korupsi Bupati Tobasa si Monang Sitorus dikembalikan Tim Penyidik Kejaksaan…
Agustus 29, 2009

>>Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembalikan lagi berkas perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus atau DAK senilai Rp.3 miliar Bupati Toba Samosir kepada Penyidik kepolisian.
Media Online Bersama Toba dot Com - Masyarakat Kabupaten Toba Samosir kembali “bertanya” atas “sikap” Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejatisu mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus atau DAK senilai Rp.3 miliar Bupati Toba Samosir Drs Monang Sitorus SH MBA kepada penyidik kepolisian, kemarin.
“ai nabe ha.. do…!!, muse, ai na maol mai kasus ni si Monang Sitorus i,”cetusnya ama ni Taronggal Napitupulu penduduk Balige kepada Media Online Bersama Toba dot Com Sabtu (29/08/2009) dalam mengomentari pengembalian berkas perkara dugaan korupsi si Monang Sitorus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan mengatakan, berkas yang diberikan pihak kepolisian beberapa waktu lalu masih ada beberapa kekurangan.
“Berkas atas nama Monang Sitorus sudah kami layangkan pemberitahuan hasil penyelidikan belum lengkap (P18), sedangkan petunjuknya (P19) segera menyusul,” kata Edi Irsan Kurniawan Tarigan di Medan kemarin.
Terkait petunjuk yang harus dilengkapi itu, Edi mengaku saat ini tidak bisa membeberkan hal tersebut kepada publik.Namun, pastinya yang menyangkut bukti formil dan materil kasus.
“Tidak bisa, itu sudah menjadi rahasia penyidik. Namun, pastinya menyangkut bukti formil dan materil,” jelasnya.
Dia mengharapkan, dengan pengembalian yang kedua kali ini, para penyidik kepolisian bisa dengan cermat untuk memenuhi segala petunjuk yang diminta oleh tim jaksa.
“Kalau bisa cepat dipenuhi dan lengkap, maka bisa segera kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Baharuddin Djafar menyatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait dikembalikannya berkas tersebut.
Pihaknya berharap tim jaksa dapat melengkapi pengembaliannya sesuai petunjuk.
“Ya…, kita lihat nanti apa petunjuknya mudah-mudahan bisa cepat kita penuhi,” ucapnya.
Pencarian pada artikel ini:
- timbangan keadilan
- kejaksaan
- gambar timbangan keadilan
- www dpplsm pisod
- timbangan pengadilan
- www dpp lsm pisod
- wallpaper lembaga kejaksaan
- timbangankeadilan
- timbangan kejaksaan
- timbagan keadilan










kasus monang yg sebenarnya bukan penyelewengan DAK, tapi pencairan uang dari kas daerah tanpa melalui prosedur untuk pengurusan pencairan DAK dari depkeu. Depkeu tidak pernah mengeluarkan peraturan bahwa setiap daerah yg mendapatkan DAK ataupun DAU harus menyetor biaya pengurusan. Lembaga kami pernah menulis di media agar menkeu menggugat monang atas pernyataan itu. Monang hrs diperiksa seharusnya tentang siapa calo yg dibayarnya untuk urusan DAK tsb. Selanjutnya, masalah surat ijin presiden utk pemeriksaan monang. Pihak poldasu sudah memeriksa monang dan menetapkan sebagai tersangka, kenapa poldasu bisa memeriksa dan menetapkan sbg tersangka kalau ijin presiden belum keluar. Apakah ijin presiden hanya perlu bagi pihak kejaksaan ?
Tolong dipertanyakan !
selanjutnya, bagaimana hasil temuan BPK-RI No.473/S/XIV/10/2007 tgl.26/10/07 tentang Rp. 10.840.895.000,- yg dicairkan dilingkungan kantor sekretariat pemkab tobasa tanpa atau mendahului SPMU ?
* Kasus monang tentang pencairan uang dari kas daerah tahun 2006 sebesar Rp.3M, seharusnya sebesar Rp.6M, karena pengembalian sesuai hasil pemeriksaan poldasu kepada 8 atau 9 kadis pemkab tobasa adalah dari anggaran masing-masing dinas. Berarti yg Rp.3 M ditelan sendiri oleh monang dan pengembaliannya diambil lagi dari kas anggaran dinas. Secara logika, apa masing-masing kadis di pemkab tobasa punya uang pribadi ratusan juta untuk menutupi borok bupati, atau memang uang yg Rp.3M itu dibagi si monang kepada kadisnya sebesar yg disumbangkan masing-masing kadis ? Berarti, semua kadis harus diseret juga karena persekongkolan ?!