Kronologis pengambilan uang Rp.3 Milyar, dugaan korupsi Bupati Tobasa
April 26, 2008
Oleh: Ir Ivan Napitupulu, wawancara secara langsung kepada warga Toba Samosir, disamping kiri Gbr.Kantor Bupati Toba Samosir dimana Bupati melaksanakan kegiatannya.(foto.Bersamatoba)
>Berita Korupsi dari Kampung Halaman
>Warga Toba Samosir : Jenuh dan bosan bahkan heran, harapkan sebelum selesai jabatan, Bupatinya agar segera diakhiri dan diproses secara hukum.
>Inang-Inang br Pohan di Pajak Balige : Orang kecil, yahh.. libas, orang besar, ya..ya.. yahhh..!
Sepertinya warga Kabupaten Toba Samosir sudah bosan dan jenuh ,” ai andingan do Bupati ta on di tangkup , ( kapan akhirnya Bupati kita ini diproses secara hukum.red ), “ ujarnya beberapa warga Toba Samosir yang berekonomi lemah dan penuh keheranan Sabtu (26/4) kepada Bersama Toba di Balige.
Mereka mengatakan seperti oknum NP yang sudah divonnis 1 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tarutung yang bersidang di Balige dalam kasus korupsi Proyek keaksaraan Fungsional Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp.90 Juta tahun anggaran 2006 yang dilaksanakan secara fiktit.
“itu kan kecil….hape adong nabalga godangna dugaan korupsi ni si Monang Sitorus godang na Rp.3 milyar, nalelengan diproses aha do mambahen i…??, akka si boto hukum i.!, >( Pada hal itu kan kecil, ternyata ada yang besar dugaan korupsi Rp.3 Milyar oleh Bupati Toba Samosir yang kini statusnya sudah tersangka, lamanya kepalang hancur…..!, apa yang membuat menjadi begitu bagimu orang yang mengetahui hukum.red ),” kata inang-inang boru Pohan di pajak Balige yang sedang maronan ikan robus.( kata ibu yang sedang belanja ikan rebus di pajak Balige ).
Memang begitulah kenyataannya orang kecil, yahh………libas…..!
Jika itu orang besar , ya…..ya……yahhhhhhhh….!!
SelanjutnyA, titiK titiK, terserah merekA.
Harapan kami warga Toba Samosir sebelum habis masa jabatan dari Kepala Daerah Bupati sintua Monang sitorus agar segera dugaan korupsi Rp 3 Milyar secepatnya di akhiri secara hukum supaya warga Toba Samosir dapat mempercayai hukum itu tidak pandang bulu.
Berikut kronologis pengambilan uang pada 24 Januari 2006 dan 22 Februari 2006 oleh Monang sitorus.
Bupati dan Bendahara Umum daerah membuka dan menandatangani Cheque BRI Cabang Balige Nomor CG804578 senilai Rp.1,5 Miliar.
Pada tanggal yang sama Monang Sitorus menandatangani bukti pembayaran dari kas daerah sebanyak 2 lembar, denan total nilai Rp.3 Milyar untuk panjar biaya pengurusan DAK dan DAU tahun 2006 yang ditanda tangani Drs Monang Sitorus SH MBA.
Kedua lembar cheque senilai Rp.3 Milyar pada tanggal 25 Januari 2006 dan 22 Februari 2006 dicairkan oleh Jansen Batubara pemegang Kas Sekretariat Daerah.
Kemudian pada tanggal sama uang senilai Rp.3 Milyar dipergunakan membeli 381 lembar Cek Perjalanan BRI (CEPEBRI).
Setelah Cek Perjalanan BRI dibeli oleh pemegang Kas Sekretariat Daerah bersama-sama dengan kabag keuangan dan sekretaris Daerah menyerahkan Cek Perjalanan BRI tersebut kepada Bupati Toba Samosir Drs Monang Sitorus SH MBA.
Sesuai Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Nomor Pol.K/88/V/2007/Dit.Reskrim, tanggal 16 Mei 2007 ditanda tangani Kombes Polisi Drs.Ronny F.Sompie, SH.MM yang ditujukan kepada kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama tersangka Drs Monang Sitorus SH MBA.
Pada tanggal 23 Mei 2007 tim tenaga ahli BPKP Sumatera Utara telah menerbitkan laporan hasil perhitungan kerugian Uang Negara atas dugaan tindak pidana korupsi, perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh Bupati Toba Samosir sintua Monang Sitorus SH MBA pada tahun 2006.
Dari berbagai uraian serta didukung data-data yang akurat seharusnya POLDA SUMUT sudah menyerahkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penuntut umum. Lantaran unsut-unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah sangat jelas diantaranya penyalagunaan wewenang dan melawan hokum oleh tersangka Drs Monang Sitorus SH MBA untuk memperkaya diri sendiri.
Pelaku dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka Drs Monang Sitorus SH MBA adalah mempergunakan uang kas daerah senilai Rp.3 Milyar untuk panjar Biaya Pengurus DAK dan DAU tahun 2006.
Kenyataan dana tersebut dipergunakan untuk membeli Cek Perjalanan BRI tersebut telah disetor ke rekening Nomor 019301024722506 atas nama Daryo di BRI Cabang Jakarta Selatan.
Akibat dari perbuatan ini keuangan Negara dirugikan sebesar Rp.3 Milyar.
“jelaskan… secara transparan dan jangan dituptupi apa sebenarnya Monang Sitorus sulit untuk diproses secara hukum,” tandasnya mereka warga toba samosir yang katanya tidak usah namanya disebut satu-persatu.
Mereka katakan: Lae.! Behado sai disuratti lae, alai dang adong aparat na mambege alu-alu nami on tudia nama hami on, ( Lae, bagaimana, tindak lanjutnya hasil dari tulisanmu ini apa ada yang mendengar jeritan kami ini warga Toba Samosir, mau dikemanakan lah Kabupaten Toba Samosir ini. red)








salam kenal bersama tobasa
terima kasih telah memberikan untuk ber komen
melihat kasus korupsi di tobasa sama halnya dengan kasus korupsi di daerah lain walaupun caranya berbeda,penyimpangan ini merupakan resiko proses dari otonomi daerah yang diberlakukan pemerintah tanpa ada persiapan landasan hukum yang jelas,selama ini yang terjadi timbul raja-raja kecil,baik dari aparat birokrasi maupun pihak lain yang mengatasnamakan masyarakat,seperti LSM dan organisasi masyarakat lainnya,sehingga yang terjadi saling serang antar instansi. saya hanya menginginkan hukum harus memiliki kewibawaan dan ketegasan.itu saja…horas
allangi ma hepeng ni balige monang.
tuhamu polisi hatop diusut kasuson.unang sappe turun bandit sanglist manuntasonon.
mauliatema dihamu amang penulis…. horas tobasa