Kejatisu, Pejabat tidak perlu takut dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang tetap Konsisten.
Mei 30, 2008
>>Hampir 90% terdapat penyelewengan Uang Negara dalam pengadaan Barang/Jasa
Penerangan Hukum kepada masyarakat dan pembinaan masyarakat terkait Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintahan salah satu tujuan diadakannya Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadi bukannya ceramah ataupun Pengarahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu dikatakan Kejatisu, Gortap Marbun SH, Jumat (30/5) di lantai IV Kantor Bupati Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir.
Sebelumnya acara Sosialisasi itu sudah dilaksanakan di Daerah Kabanjahe, Sidikkalang, Tapanuli Utara, Humbahas dan hari ini Jumat ternyata di Balige Kabupaten Tobasa peserta yang paling banyak, “mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua,”ujarnya
Dalam acara Sosialisai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah, tampak hadir Kejari Balige, Ketua DPRD Tobasa, Bupati Tobasa, Kapolres dan Dandim bahkan ratusan Pegawai Negeri yakni, Kepala Dinas, Pejabat Teknis Pembuat Komitmen, Camat tanpa dihadiri satu orang pun para rekanan Dunia Usaha baik itu masyarakat, “pada hal sangat diharapkan masyarakat dan para rekanan dunia usaha dalam acara sosialisasi tersebut,”sebutnya Gortap Marbun SH.
Dikatakan Korupsi adalah perbuatan kotor yang dapat merugikan keuangan Negara, khusus Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintahan sangat rawan dengan korupsi, hampir 90% terdapat penyelewengan keuangan Negara dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dijelaskan apabilah pengadaan barang dan jasa secara fisik menyalahi atau tidak sesuai dengan perencanaan namun pelaksanaan fisik itu belum selesai atau pun pelaksanaan kegiatan itu masih dipertengahan, itu belum tergolong korupsi lantaran masih adanya biaya untuk pemeliharaan.
Jadi itu dikatakan adalah yang dikenakan sesuai Kepres 80, hanya sangsi administrasi misalnya bila rekanan melakukan kesalahan dapat di blak list dan tidak dapat mengikuti tender dikemudian hari, jika Panitia yang melakukan kesalahan itu dapat diberlakukan PP30 atau pegawai itu dipecat.
Namun yang dikatakan tergolong Korupsi yang merugikan Negara adalah setelah pelaksanaan kegiatan itu sudah selesai sampai ke pemeliharaan, terdapat kejanggalan-kejanggalan atau tidak sesuai dengan perencanaan maka itu disebut penyelewengan keuangan Negara, untuk itu jika diawal pelelangan berjalan baik pasti sampai diakhir kegiatan bahkan dipeyerahan barang dan jasa akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, seperti tepat waktu sesuai dengan perjanjian, tepat mutu sesuai yang dipersyaratkan, tepat volume yang dibutuhkan dan tepat biaya sesuai dalam isi kontrak.
Lebih jauh Kejatisu menerangkan, pengertian Tindak Pidana Korupsi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 adalah sebagai berikut:
Delik yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, Delik pemberian sesuatu/janji kepada Pegawai Negeri (penyuapan), Delik Penggelapan dalam Jabatan, Delik Perbuatan Pemerasan, Delik Perbuatan Curang, Delik Benturan Kepentingan dalam pengadaan dan Delik Gratifikasi.
Sampai saat ini masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah hanya apabila perbuatan yang merupakan Tindak Pidana Korupsi tersebut berkaitan dengan adanya kerugian uang Negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 saja, pada hal ada lebih banyak Tindak Pidana Korupsi yang tidak berkaitan dengan adanya kerugian Negara dalam Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana rumusan Delik tersebut diatas.
Akhirnya Kejatisu dalam kesimpulan sosialisasinya, bahwa para pejabat yang terlibat dalam penyelenggaraan proyek pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah, tidak perlu merasa takut atau khawatir dalam melaksanakan pengadaan Barang dan Jasa, sepanjang penyelenggaraan Proyek tersebut tetap konsisten terhadap ketentuan yang berlaku yakni Kepres No 80 Tahun 2003 jo Perpres No 85 Tahun 2006 yaitu mematuhi atau tunduk pada prinsip, etika (asas), konsisten terhadap tahapan tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Demikian Bersamatoba dot Com, melaporkan langsung dari Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.





Dinas Pertanian, akui setengah proyek “diborong” DPRD Tobasa.
>>Proyek Tender T.A 2008 Dinas Pertanian, harus setor “fee” sebesar 20 % >>LSM Bersama Toba, usut dugaan “suap menyuap” di Dinas Pertanian Tender Proyek Tahun Anggaran 2008
4 Pejabat Toba Samosir, bakal Pensiun termasuk Sekdakab.
Balige,Toba Samosir Media Online Bersama Toba Dot Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kabupaten Toba Samosir Drs Herrijon
Di Kabupaten Toba Samosir, Paskah identik dengan Bunga
Sepanjang pinggiran Jalan Sisingamangaraja dalam memperingati hari Paskah, Kota Balige Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara, sejumlah pedagang bunga musiman satu kali setahun, sibuk melayani para
Kasus Dugaan Korupsi di Bagian Umum Pemkab.Tobasa, “sepertinya jalan ditempat”
Pegawai-pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara sepertinya sudah was-was untuk melaksanakan kegiatan proyek maupun kegiatan sosialisasi dilingkungan Pemerintahan
Ketika, ” R I 67 “, berada di Kabupaten Toba Samosir.
Ketika, Kejaksaan Agung Herman Supanji pemilik mobil warna hitam “ R I 67 “ datang berkunjung ke Kabupaten
Komentar
Berikan komentar dan masukan anda