Ulasan Seputar Masyarakat dan Lingkungan Toba dan sekitarnya

Kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir

April 11, 2008

Oknum NP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Sembiring dkk menuntut oknum NP Kasi Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) sebesar Rp.90 Juta.

Oknum NP dituntut sesuai pasal 3 ayat 1 tahun 2003 KUHP yakni selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp.67 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Oknum NP adalah sebagai pemimpin kegiatan ( pimka ) dalam kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF).

Dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini hari Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tarutung yang bertempat sidang di Balige, setelah Jaksa menyimpulkan bahwa pelaksanaan Proyek Pendidikan Luar Sekolah dilaksanakan hanya sabahagian saja, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2006.

Honor serta perjalanan dinas dibayar bendahara kegiatan kepada petugas seperti Tutor, Monitoring dan lain sebagainya.

Pengamatan Bersama Toba pada Persidangan itu terdakwa oknum NP mengaku bersalah kepada Hakim ketua Saur Sitindaon, terdakwa baru pertama sekali sebagai pemimpin kegiatan yang mengaku kurang kontrol di lapangan sehingga kegiatan itu tidak berjalan sesuai dengan prosedur.

Oknum NP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIC yang masih membiayai anak-anaknya dibangku sekolah dan perguruan tinggi memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya serta ianya tidak dipecat dari PNS.

Namun permohonan pembelaan itu tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alas an tetap pada tuntutannya.

“kita tunggu saja putusan Hakim dua minggu mendatang hari Rabu tanggal 23 April 2008 untuk mendengar keputusan hakim,” sebutnya Hakim ketua Saur Sitindaon dalam persidangan itu.

Tulisan berhubungan lainnya yang mungkin ingin anda baca:

Kasus Dugaan Korupsi di Bagian Umum Pemkab.Tobasa, “sepertinya jalan ditempat”
Pegawai-pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara sepertinya sudah was-was untuk melaksanakan kegiatan proyek maupun kegiatan sosialisasi dilingkungan Pemerintahan

Lagi.. Pejabat Pemerintah Toba Samosir, dijebloskan ke Rutan.
Balige, Media online Bersama Toba dot Com – Oknum Drs DP, Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olaraga atau Kadispora Tobasa dan seorang statnya

Bikin malu, kembali lagi dugaan kasus korupsi Rp.506 juta di Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir.
>>Kuasa Pengguna Anggaran, siap untuk diproses..! >>Pembuat Surat Perintah Membayar, mengaku hanya tanda tangan saja..! Lagi…, kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir kembali

Lagi.. kasus dugaan korupsi di Kab.Tobasa, oknum HM di jebloskan di Rutan Balige.
>>Dugaan Korupsi Pengadaan Buku per Undang-Undangan sebesar Rp.90.juta >>Kejari Balige, gencar periksa dugaan kasus korupsi Dinas Pendidikan dan Kesehatan. Akhirnya oknum HM Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD

Kejari Balige, Kejaksaan bukan “alat pemuas” masyarakat.
>>Kejari Balige, 10 bulan masa kerja sudah tetapkan 7 orang tersangka korupsi >>Kejari Balige, Penyelesaian Korupsi harus dengan bukti-bukti akurat. Kejaksaan Negeri Balige, tugasnya akan

Komentar

One Response to “Kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir”

  1. cheriatna on April 20th, 2008 14:49

    blog berkesan, teruslah menulis.
    salam dari arsitek desain rumah

Berikan komentar dan masukan anda





Silahkan bergabung dan berdiskusi dengan pengunjung Bersamatoba.com lainnya di Forum Bersama Masyarakat Toba

Majalah Luar Negri Gratis
Gambar danau toba batak