Kasus Bupati Tobasa Senilai Rp.3 Milyar, Berita Acara Pemberkasan telah dilimpahkan ke Kejatisu.
Juli 4, 2009
Media Online Bersama Toba dot Com – Dung diperiksa dua saksi terkait kasus korupsi Bupati Tobasa Monang Sitorus atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2005 senilai Rp 3 milyar, telah dilimpahkan Berita Acara Pemberkasan atau BAP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejatisu oleh tim penyidik Satuan III Tipikor Direktorat Reskrim Poldasu.
“BAP Monang Kamis kemarin sudah kita limpahkan,” sebutnya Dir Reskrim Poldasu Kombes Wawan Irawan kepada wartawan Jumat di Mapoldasu (3/7/2009).
Di-beritakan sebelumnya Bupati Tobasa Sintua Drs.Monang Sitorus SH MBA diduga terlibat kasus dugaan korupsi melakukan penyelewengan dana APBD tahun 2005 Pemerintahan kabupaten Toba Samosir sebesar Rp 3 miliar.
Dalam hal ini, Sintua Monang Sitorus mengalokasikan anggaran itu untuk mendahulukan dana alokasi khusus atau DAK serta bantuan operasional sekolah atu BOS dari pemerintah tanpa adanya persetujuan DPRD Toba Samosir.
Karena inisiatif Sintua Monang itu, dinilai telah menyalahi aturan tanpa melibatkan DPRD Tobasa. Kemudian Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Tobasa melaporkan kasus tersebut kepihak yang berwenang.
Dengan alasan Kepala Daerah Kab/Kota tidak memiliki hak untuk melakukan alokasi dana APBD tanpa adanya persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat, yang seharusnya mengetahui hal tersebut.
Pencarian pada artikel ini:
- berita tobasa
- contoh kasus bupati korupsi
- berita kasus korupsi bupati
- kasus korupsi bupati toba
- kasus bupati doc
- contoh kasus korupsi terbaru
- contoh kasus kepala daerah
- contoh kasus bupati yang korupsi
- contoh berita acara kasus korupsi
- Berita terkini ditobasa










Kejatisu Kembalikan Berkas Kasus Bupati Tobasa
Sementara itu Kasi Penkum/Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH MHum menginformasikan, berkas kasus dugaan korupsi atas nama tersangka MS(Bupati Tobasa) yang diterima dari penyidik Poldasu tgl 2 Juli 2009 lalu, telah dinyatakan Kejatisu belum lengkap(P-18) lewat surat tgl 6 Juli 2009 yang ditujukan ke Poldasu. Sedangkan mengenai petunjuk (P-19)untuk selanjutnya dilengkapi penyidik Poldasu segera menyusul dikirimkan Kejatisu.
“Setelah tim Kejatisu mempelajari dan meneliti berkas perkara tersangka MS yang dikirim Penyidik Poldasu,dapat diambil kesimpulan berkasnya belum lengkap,” ujar Edi Irsan tanpa merinci kasus korupsi apa yang melibatkan MS (bupati Tobasa). (M-2/u)