Ulasan Seputar Masyarakat dan Lingkungan Toba dan sekitarnya

BAP Monang Sitorus dikembalikan jaksa ke penyidik, lantaran izin pemeriksaan Monang secara tertulis belum diperoleh dari Presiden.

September 11, 2009

gambar pengadilan
>> Surat Izin Presiden Terus Dipersoalkan
>> Nasib Monang Sitorus ini untuk memenuhi pemanggilan oleh Poldasu tergantung dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono

Media Online Bersama Toba dot Com – [songonon ma berita ni si Monang muse, tapaihut-ihut ma.....]Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejatisu menyatakan surat izin pemeriksaan dari Presiden kepada kepala daerah tersangkut kasus pidana harus disertakan untuk memperkuat dakwaan dalam persidangan.

“surat izin Presiden itu penting. Sebaiknya disertakan dalam berkas. Sebab, Pengadilan akan menanyakan surat izin pemeriksaan tersebut. Pengalaman beberapa kasus yang menjerat kepala daerah,” sebut Kajatisu Sutiyono

menurutnya tim penyidik pernah mengalami kegagalan karena surat izin pemeriksaan itu tidak disertakan dalam berkasnya. Akibatnya, proses hukumnya tidak bisa diteruskan.

Dikatakan Sesuai petunjuk yang diamanatkan Kejaksaan Agung atau Kejagung, untuk kasus korupsi yang menjerat kepala daerah wajib ada surat izin pemeriksaan dari presiden.

Terkait surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 9 Tahun 2009 tentang Izin Pemeriksaan terhadap Kepala Daerah dan Anggota DPR/DPRD yang menyatakan bahwa jika surat permohonan sudah dilayangkan lebih dari 60 hari dan belum ada surat izin dari presiden, pemeriksaan bisa dilakukan.

Kemudian, hal tersebut tidak serta-merta harus digunakan kejaksaan. “Gak bisa, itu kan sifatnya internal. Hanya untuk pengadilan, gak bisa dipakai untuk kita,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan menyatakan, sejauh ini ada tiga kasus yang menjerat kepala daerah yang sedang ditangani pihaknya. Ketiganya, yaitu kasus korupsi RE Siahaan, kasus korupsi Bupati Tobasa Monang Sitorus, dan kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai Sutrisno Hadi.

Untuk Monang Sitorus dan Sutrisno Hadi, perkembangan masih menunggu izin presiden.
Kapan suratnya turun, “..ya kami belum tahu,” sebutnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Poldasu menyatakan, hingga kini masih melakukan perlengkapan BAP orang nomor satu di Kabupaten Toba Samosir meski BAP tersebut terus dinyatakan P19 dari pihak Kejaksaan.

Nasib Monang Sitorus ini untuk memenuhi pemanggilan oleh Poldasu tergantung dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Bidang Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar melalui Kasubid Dokliput AKBP MP Nainggolan menyatakan, alasan kejaksaan mengembalikan BAP Monang Sitorus tersebut karena tidak ada pernyataan tertulis dari presiden.

Kapolda Sumut Irjen Pol Badrodin Haiti seusai pelantikan Pengurus Cabang Perbakin Medan di Medan mengakui bahwa BAP Monang Sitorus dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi (P19), dengan alasan izin pemeriksaan Monang secara tertulis belum diperoleh dari Presiden. Badrodin mengakui bahwa izin tersebut memang belum turun.

Penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah,Pasal 36 ayat 2 menyebutkan jika setelah 60 hari izin dari presiden belum turun,padahal penyidik sudah melayangkan permohonan, pemeriksaan terhadap kepala daerah dapat dilakukan

Tulisan berhubungan lainnya yang mungkin ingin anda baca:

Terkait dugaan Korupsi Monang Sitorus, tunggu izin Presiden.
Media Online Bersama Toba dot Com -Tu hamu amang, Presiden Susilo Bambang Yudoyono atau SBY dengarkan jeritan kami masyarakat Toba Samosir agar Monang Sitorus

Sebagai Tersangka, Poldasu akan Periksa Bupati Tobasa Kamis 30 April 2009
>> Bupati Tobasa kedatangan nya ke Poldasu belum dapat dipastikan >> Untuk Penahanan Bupati Tobasa tergantung Penyidikan. Media Online Bersama Toba dot Com - Bupati Tobasa,

Ijin Periksa Bupati Tobasa Drs.Monang Sitorus SH, MBA terus disodok Poldasu
[caption id="attachment_1008" align="alignright" width="260" caption="Bupati Toba Samosir Drs Monang Sitorus SH,MBA"][/caption] Media Online Bersama Toba dot Com -Kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus, memang

katanya: Kasus dugaan Korupsi si Monang sitorus, tidak akan di SP3 kan..
>>Kabid Humas Kombes Pol Drs Baharudin Djafar MSi, apabila masih belum juga lengkap maka penyidik Poldasu akan terus melengkapinya. Media Online Bersama Toba dot Com -

Kasus Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus SH MBA masih Tahap Pemberkasan.
Media Online Bersama Toba dot Com - Kasus dugaan korupsi Bupati Tobasa Monang Sitorus terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp3 miliar

Komentar

Berikan komentar dan masukan anda





Silahkan bergabung dan berdiskusi dengan pengunjung Bersamatoba.com lainnya di Forum Bersama Masyarakat Toba

Majalah Luar Negri Gratis
Gambar danau toba batak