Akhirnya Oknum NP, Kasi PLS Dinas Pendidikan Kab Tobasa divonnis 1 Tahun Penjara
April 25, 2008
Lembaga swadaya Masyarakat Bersama Toba : Harapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar banding.
Kepala Seksi (kasi) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) selaku pemimpin kegiatan proyek Keaksaraan Fungsional )KF) Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir, Pengamatan Bersama Toba, Nasib Pasaribu divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (23/4) yang bersidang di Balige.
Nasib Pasaribu dikenai denda sebesar Rp.67.263.000.- subsider 1 bulan penjara dan membayar denda serta membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.
Nasib Pasaribu merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dalam Proyek Keaksaraan Fungsional Diknas Pendidikan Nasional Kabupaten Tobasa sebesar Rp.90 juta tahun anggaran 2006 yang dilaksanakan secara fiktif.
Proyek itu sedianya bertujuan memberantas buta huruf di Kabupaten Toba Samosir yang dilaksanakan disetiap kecamatan, namun Nasib Pasaribu sebagai pemimpin kegitan, sebagaimana terungkap dalam persidangan hanya melakukan sebagian kecil kegiatan itu.
Dia tidak melakuka control terhadap bendahara.
Pengamatan Bersama Toba dalam persidangan sebelumnya terdakwa mengaku baru pertama sekali melaksanakan proyek tersebut, kemudian terdakwa tidak sendirian melaksanakan kegiatan itu.
Ha-hal yang meringankan terdakwa adalah hanya sebagian kecil menerima hasil kejahatannya dan lebih banyak dinikmati oleh orang lain, terdakwa sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah sesuai UU NO 31 Tahun 1999 tindakannya merugikan keuangan Negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pembrantasan korupsi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Saur Sitindaon SH, Hakim Anggota Andri Partogi Siahaan dan Chitro Sitorus SH, Panitra pengganti Hotman Sinaga SH, JPU Polim Siregar.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Polim Siregar ketikaditanya wartawan apak akan banding, Polim menjawab pikir-pikir lantaran belum koordinasi dengan Kajari.







[…] PNS dijajaran Pemkab Tobasa. Sebelumnya telah ditahan dan jatuh vonnis selama 1 tahun 2 bulan untuk almarhun Nasib Pasaribu dari Dinas Pendidikan terkait kasus korupsi keaksaraan Fungsional atau KF sebesar Rp 90 juta, […]