4 Wilayah Tapanuli, Balige pusat Kantor Pelayanan Pajak.
Oktober 26, 2008
Balige -Media Online Bersama Toba dot Com - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Balige di Jalan Somba Debata Kompleks Ruko Ganda Uli Balige untuk kantor pelayanan pajak yang meliputi 4 daerah yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir. Beroperasinya KPP Pratama Balige mulai 9 September 2008 .
Beroperasinya KPP Pratama Balige sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak No Kep-159/PJ/2008 tertanggal 4 September 2008.
“ Sebelumnya wilayah Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan dan Samosir dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak Padang Sidempuan. Wajib Pajak yang ada di 4 wilayah ini, sudah bisa melakukan pembayaran pajak di Balige dan tidak harus ke Padangsidempuan lagi, “ ujar Monang Manik.
Monang Manik selaku Kepala KPP Pratama Balige mengungkapkan, Sunset Policy merupakan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak penghasilan. Kebijakan Sunset Policy ini berlaku selama 1 tahun sejak berlakunya UU No 28 tahun 2007 yakni 1 Januari 2008.
dikatakan salah satu perwujudan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan modernisasi perpajakan temasuk modernisasi sistem administrasi . Oleh karenanya kami mengharapkan kiranya wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan sunset policy ini.
Sementara itu dalam paparannya perihal Kebijakan Sunset Policy, Sabaruddin dari KPP Pratama Balige mengatakan, Sunset policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur dalam pasal 37A undang-undang No 28 tahun 2007.
Kebijakan ini, memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar serta bersifat khusus dan hanya berlaku dalam jangka waktu terbatas.
Sunset policy ini, kata Sabaruddin , bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat baik orang pribadi maupun Badan dengan ketentuan, orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebalumnya paling lambat 31 Maret 2009.
Dijelaskan ,keuntungan Sunset Policy itu sendiri tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga, tidak dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tahunan PPn yang disampaikan atau dibetulkan wajib pajak.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memanfaatkan Sunset policy dan apabila tenyata berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui terdapat pajak yang belum dibayar, berdasarkan data tersebut Direktorat Jenderal Pajak berwewenang melakukan pemeriksaaan untuk menangih pajak yang belum dibayar termasuk sanksi adminitrasinya. Bahkan wajib pajak dapat dikenai sanksi pidana bidang perpajakan,” terang Sabaruddin








bah nunga taat pajak par toba ate…ai nunga dibangun kantor disi…
alai adong do si pajak on di si ?
rap mandukung ma hita tu hamajuon ni huta ta
tu denggan na do molo ta garar pajak ta
huhut ta parrohahon angka pegawai pajak cara mamungut dohot mamangke pajak i
HORAS TOBA HORAS NANG ANGKA IANAKKON NA