Dinas Pertanian, akui setengah proyek “diborong” DPRD Tobasa.
Juni 2, 2008
>>Proyek Tender T.A 2008 Dinas Pertanian, harus setor “fee” sebesar 20 %
>>LSM Bersama Toba, usut dugaan “suap menyuap” di Dinas Pertanian
Tender Proyek Tahun Anggaran 2008 akan mau dilaksanakan, desas-desus proyek Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Toba Samosir akan diberikan kepada “kroni-kroni” Ir.Horas Silitonga Kadis Pertanian, Perikanan dan Peternakan yang berani “bayar dimuka” sebesar 20 % dari harga proyek setelah potong pajak, makin santer diperbincangkan kalangan masyarakat maupun kalangan rekanan pemborong. Read more
Kejatisu, Pejabat tidak perlu takut dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang tetap Konsisten.
Mei 30, 2008
>>Hampir 90% terdapat penyelewengan Uang Negara dalam pengadaan Barang/Jasa
Penerangan Hukum kepada masyarakat dan pembinaan masyarakat terkait Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintahan salah satu tujuan diadakannya Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jadi bukannya ceramah ataupun Pengarahan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal itu dikatakan Kejatisu, Gortap Marbun SH, Jumat (30/5) di lantai IV Kantor Bupati Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir. Read more
Oknum BS Camat Habinsaran, “masuk bui” atas dugaan korupsi Rp120 Juta.
Mei 26, 2008
Barita langsung sian Balige
>>Kejari Balige, Oknum BS Tahapan penyelidikan selama 20 hari
>>Kejari Balige, biar pun dana itu dikembalikan proses Hukum berjalan terus
Setelah dua kali Kejaksaan Negeri Balige membuat surat panggilan untuk oknum BS Plt.Camat Habinsaran, akhirnya malam ini Pukul 20.00 wib, Senin (26/5) oknum BS ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Balige.
Tumpak Simanjuntak SH menjelasakan oknum BS ditahan untuk tahapan penyelidikan selama 20 hari,”hal itu kita buat agar proses pemeriksan berjalan lancar,”katanya dihadapan sejumlah wartawan di Kejari Balige. (gambar oknum BS sedang menuju mobil tahanan jaksa, untuk dibawa Ke Lembaga untuk dititipkan, ia mekkel suping “terseyum” dengan “sejuta makna” dan tidak didampingi pengacaranya.) Read more
Kejari Balige, Kejaksaan bukan “alat pemuas” masyarakat.
Mei 22, 2008
>>Kejari Balige, 10 bulan masa kerja sudah tetapkan 7 orang tersangka korupsi
>>Kejari Balige, Penyelesaian Korupsi harus dengan bukti-bukti akurat.
Kejaksaan Negeri Balige, tugasnya akan terus berupaya memberantas korupsi di bumi Kabupaten Toba Samosir dengan tujuan agar pembangunan di daerah ini dapat berkembang sesuai yang diharapkan masyarakat, dan bukan itu saja selain pembangunan dapat berkembang, agar ada perubahan pemerintah kabupaten Toba Samosir.
Hal itu dikatakan kejari Balige Tumpak Simanjuntak SH, kemarin (21/5) kepada wartawan dalam mengomentari pembrantasan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir. Read more
Ketua Pengadilan Agama Balige, “Alergi” wartawan
Mei 15, 2008
>> Barita langsung sian Balige
>> Ketua Pengadilan Agama Toba Samosir, selalu sibuk
>> Anggaran untuk Penyuluhan Hukum masih “ditutup-tutupi”
Drs.H.Mansur.Muda Nasution, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Balige, di Jalan Adhyaksa No 4 Balige Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara, “alergi” kepada wartawan, hal ini diucapkan B.Simanjuntak wartawan SKM Panji Demokrasi kepada Bersama Toba baru-baru ini di Balige.
“Ketua Pengadilan Agama sibuk,ada kegiatannya jadi tidak dapat diganggu,”ucapnya Simajuntak meniruhkan bahasanya salah seorang staf pegawai di kantor itu seraya mengarahkan kepada wakil ketua Pengadilan Agama.
Dikatakan untuk memhubungi Ketua Pengadilan itu dijadwalkan bulan depan (bulan Juni.red) lantaran bulan ini (Mei.red) sibuk dengan kegiatannya. Read more
Kasus Dugaan Korupsi di Bagian Umum Pemkab.Tobasa, “sepertinya jalan ditempat”
Mei 6, 2008
Pegawai-pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir Propinsi Sumatera Utara sepertinya sudah was-was untuk melaksanakan kegiatan proyek maupun kegiatan sosialisasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir.
Hal ini dikatakan sejumlah PNS kepada Bersama Toba dot Com baru-baru ini yang katanya tidak usah masing-masing disebut namanya.
Perbincangan ini terkait masalah Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir, seperti kasus korupsi kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) di Dinas Pendidikan sebesar Rp.90 juta, bahwa kegiatan itu adalah fiktif, Nasib Pasaribu sebagai pemimpin kegiatan yang di vonnis 1 Tahun.
Kemudian Kasus dugaan Korupsi sebesar Rp.48 Juta yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olaraga, Pemegang Kas, Pembantu Pemegang Kas dan saksi-saksi lainnya sudah dimintah keterangan di Kejaksaan Negeri Balige.
Kegiatan Sosialisasi sebesar Rp.48 Juta, Parlinggoman Manurung sebagai Pemimpin Kegiatan sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintah keterangan dan hal ini Parlinggoman sudah status tersangka.
“Kasus dugaan korupsi sebesar Rp.48 juta, kemudian kasus Korupsi Kegiatan Keaksaraan Fungsional sebesar Rp.90 juta, sementara dugaan-dugaan korupsi kelas kakap yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir ini sepertinya tidak terjamah oleh Kejari Balige,”ucap mereka para PNS di Kabupaten Toba Samosir.Menurut mereka seperti Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir yakni Bagian Umum dalam hal Pengadaan Mobil TA 2006 sebesar Miliarran rupiah sumber dana dari APBD sepertinya jalan ditempat, “ada apa sebenarnya Hukum,”sebut mereka seraya mengatakan apakah Kejaksaan Negeri Balige hanya untuk mengejar target Program 5-3-1 yakni 5 untuk Propinsi ( Kejati ), 3 untuk Kabupaten Kota (Kejari) dan 1 untuk Kecamatan (Kecabcari).
Mereka mengharapkan agar kasus-kasus korupsi di Toba Samosir jangan tebang pilih,”jika perlu sikat bersih,”tandas mereka.
Kronologis pengambilan uang Rp.3 Milyar, dugaan korupsi Bupati Tobasa
April 26, 2008
Oleh: Ir Ivan Napitupulu, wawancara secara langsung kepada warga Toba Samosir, disamping kiri Gbr.Kantor Bupati Toba Samosir dimana Bupati melaksanakan kegiatannya.(foto.Bersamatoba)
>Berita Korupsi dari Kampung Halaman
>Warga Toba Samosir : Jenuh dan bosan bahkan heran, harapkan sebelum selesai jabatan, Bupatinya agar segera diakhiri dan diproses secara hukum.
>Inang-Inang br Pohan di Pajak Balige : Orang kecil, yahh.. libas, orang besar, ya..ya.. yahhh..!
Sepertinya warga Kabupaten Toba Samosir sudah bosan dan jenuh ,” ai andingan do Bupati ta on di tangkup , ( kapan akhirnya Bupati kita ini diproses secara hukum.red ), “ ujarnya beberapa warga Toba Samosir yang berekonomi lemah dan penuh keheranan Sabtu (26/4) kepada Bersama Toba di Balige.
Mereka mengatakan seperti oknum NP yang sudah divonnis 1 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tarutung yang bersidang di Balige dalam kasus korupsi Proyek keaksaraan Fungsional Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp.90 Juta tahun anggaran 2006 yang dilaksanakan secara fiktit. Read more
Akhirnya Oknum NP, Kasi PLS Dinas Pendidikan Kab Tobasa divonnis 1 Tahun Penjara
April 25, 2008
Lembaga swadaya Masyarakat Bersama Toba : Harapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar banding.
Kepala Seksi (kasi) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) selaku pemimpin kegiatan proyek Keaksaraan Fungsional )KF) Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir, Pengamatan Bersama Toba, Nasib Pasaribu divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (23/4) yang bersidang di Balige.
Nasib Pasaribu dikenai denda sebesar Rp.67.263.000.- subsider 1 bulan penjara dan membayar denda serta membayar ongkos perkara sebesar Rp.5000.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.
Nasib Pasaribu merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dalam Proyek Keaksaraan Fungsional Diknas Pendidikan Nasional Kabupaten Tobasa sebesar Rp.90 juta tahun anggaran 2006 yang dilaksanakan secara fiktif.
Proyek itu sedianya bertujuan memberantas buta huruf di Kabupaten Toba Samosir yang dilaksanakan disetiap kecamatan, namun Nasib Pasaribu sebagai pemimpin kegitan, sebagaimana terungkap dalam persidangan hanya melakukan sebagian kecil kegiatan itu.
Dia tidak melakuka control terhadap bendahara. Read more
Lagi…!, Masyarakat perbincangkan dugaan kasus korupsi 3 Milyar Bupati Toba Samosir
April 11, 2008
LSM Bersama Toba : Jika Poldasu tidak dapat memproses kasus itu, agar KPK ambil alih dugaan kasus korupsi tersebut.
Masyarakat Kabupaten Toba Samosir, kembali memperbincangkan dugaan Kasus korupsi sebesar Rp. 3 Milyar oleh Bupati Toba Samosir baik itu di pesta Arisan, Pesta Pernikahan, kedai-kedai maupun antara wartawan dan LSM se Kabupaten Toba Samosir dimana-mana kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir Sintua Monang Sitorus selalu hangat diperbincangkan. mereka mengatakan Bupati Tobasa lebih hebat dari Abdilla Wali kota Medan Propinsi Sumatera Utara, ”kenapa tidak terlihat sangat susah payahnya KPK menyentuh Bupati Toba Samosir,”ujarnya seorang masyarakat Toba Samosir yang katanya tidak usah ditulis namanya.
Hal ini diungkapkan kepada Bersama Toba hari Jumat (11/4) di lingkungan kantor DPRD Toba Samosir.
Menurut P.Pardosi sekretaris, LSM FAKA Tobasa (dikutip dari Harian Bintang Sumatra tertanggal 12 Maret 2008) mereka sudah melaporkan langsung ke KPK guna mengevaluasi Polda Sumatera Utara, termasuk jawaban dan pernyataan oknum Poldasu dalam menangani kasus korupsi tiga miliar dengan tersangka Sintua Monang Sitorus Bupati Toba Samosir.
Dikatakan pihak Poldasu selama ini mengaku kesulitan memeriksa kasus ini atau diduga memperlambat agar tidak berhasil menyentuh tersangka.
Hanya waktu dan Dewa keadilan yang bicara karena “bola panas” saat ini dipegang oleh Poldasu.
Laporan mereka tertulis melalui surat Nomor 012/FAKA-TS/I/2008 disertai bukti-bukti pendukung yang langsung diserahkan ketua Umum LSM FAKA Welman sianipar dan Sekretaris Pamahar Pardosi.
Dalam menyikapi kasus dugaan korupsi sebesar Rp.3 Milyar oleh Bupati Toba Samosir, Ir.Ivan Napitupulu Ketua umum LSM Bersama Toba mengatakan hal dugaan kasus korupsi tersebut, agar Poldasu serius dalam menanganinya, “serahkan saja kasus dugaan tindak pidana korupsi ini kepada penuntut umum agar tidak mencederai institusi Polri,”harapnya
Masih dengan Napitupulu mengatakan jika tidak dapat lagi kasus tersebut ditangani oleh Poldasu agar KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi sebesar Rp.3 Milyar yang dilakukan oleh Bupati Tobasa sintua Monang Sitorus.
Pengamatan Bersama Toba dilapangan bahwa beredarnya informasi dikalangan masyarakat Bumi Kabupaten Toba Samosir bahwa sejumlah nama tokoh politik dan petinggi Negara di Jakarta asal Kabupaten Toba Samosir disebut-sebut ikut menjadi “ Dukun Politik” serta pelindung dibelakang kasus ini, yang juga termasuk disebut-sebut nama anggota DPR RI dari komisi III akan merusak citra anggota dewan sebagai wakil rakyat serta sejumlah oknum petinggi Partai tertentu ikut menjadi kekuatan hitam yang diduga menjadikan tersangka sebagai mesin uangnya, luar biasa………!
Kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir
April 11, 2008
Oknum NP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Sembiring dkk menuntut oknum NP Kasi Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF) sebesar Rp.90 Juta.
Oknum NP dituntut sesuai pasal 3 ayat 1 tahun 2003 KUHP yakni selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp.67 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Oknum NP adalah sebagai pemimpin kegiatan ( pimka ) dalam kegiatan Keaksaraan Fungsional (KF).
Dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini hari Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tarutung yang bertempat sidang di Balige, setelah Jaksa menyimpulkan bahwa pelaksanaan Proyek Pendidikan Luar Sekolah dilaksanakan hanya sabahagian saja, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2006.
Honor serta perjalanan dinas dibayar bendahara kegiatan kepada petugas seperti Tutor, Monitoring dan lain sebagainya.
Pengamatan Bersama Toba pada Persidangan itu terdakwa oknum NP mengaku bersalah kepada Hakim ketua Saur Sitindaon, terdakwa baru pertama sekali sebagai pemimpin kegiatan yang mengaku kurang kontrol di lapangan sehingga kegiatan itu tidak berjalan sesuai dengan prosedur.
Oknum NP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIC yang masih membiayai anak-anaknya dibangku sekolah dan perguruan tinggi memohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya serta ianya tidak dipecat dari PNS.
Namun permohonan pembelaan itu tidak diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alas an tetap pada tuntutannya.
“kita tunggu saja putusan Hakim dua minggu mendatang hari Rabu tanggal 23 April 2008 untuk mendengar keputusan hakim,” sebutnya Hakim ketua Saur Sitindaon dalam persidangan itu.





