Sampai hari gini..!, Gubsu belum setujui Perda Pemekaran kecamatan dan desa di Kabupaten Toba Samosir.
Juni 24, 2008
>>Kepala Sekolah SD yang tidak memahami tentang Pemerintahan menjadi Camat
>>Kabag Tata Pemerintahan, tidak berani berkomentar
>>Kabag Hukum Pem.Kab.Tobasa, pada prinsipnya lewat Biro Hukum Kantor Gubsu sudah menyatakan akan segera diturunkan persetujuan Perda itu.
Pasca pengangkatan Rolly Silalahi Kepala Sekolah SD Negeri No.173660 Lumban Lobu Kecamatan Lumban Julu menjadi Camat di Kecamatan Bonatua Lunasi semakin banyak diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Toba Samosir.
Kenapa tidak, yang menjadi perbincangan hangat itu adalah, pengangkatan Camat dan persoalan Perda pemekaran Kecamatan Bonatua Lunasi.
Pasalnya sampai saat ini Gubernur Sumatera Utara belum menyetujui Perda tentang pemekaran kecamatan dan desa di Kabupaten Toba Samosir.
Hal ini sudah semakin jelas, Kabag Hukum sekretariat Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir, Tito Siahaan SH kepada wartawan membenarkan bahwa Gubernur Sumatera Utara belum menyetujui Perda tersebut.
Dijelaskan, secara tertulis Gubsu belum menyetujui namun pada prinsipnya Gubsu lewat Biro Hukum Kantor Gubernur Sumut sudah menyatakan akan segera menurunkan persetujuan tentang Perda itu.
Nah..yang menjadi pertanyaan berbagai kalangan masyarakat Selasa (24/6), kebijakan yang seperti apa..?, “Bupati Toba Samosir untuk meresmikan suatu daerah yakni kecamatan Bonatua Lunasi dan melantik sorang Camat yang sama sekali tidak mengerti atau pun memahami tentang Pemerintahan,”sebutnya warga bermarga Silaen
Sementara itu hal senada, Kabag Pemerintahan RWSS Hutapea membenarkan bahwa pengangkatan kepala Sekolah SD itu menjadi Camat adalah atas usul dari Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir.
Dikatakan, untuk menjadi seorang Camat pernah bertugas di kantor kecamatan, desa ataupun kelurahan paling sedikit dua tahun lamanya serta mengetahui dan memahami tentang Pemerintahan.
Untuk mengomentari atas pengangkatan Rolly Silalahi Spd Kepala sekolah SD Negeri Nomor 173660 Lumban Lobu kecamatan Lumbanjulu menjadi Camat, yang tidak memahami tentang Pemerintahan itu.
RWSS Hutapea, tidak berani berkomentar, “tanya saja sama Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat),”imbuhnya.
Pencarian pada artikel ini:
- urat samosir
- kabar berita desa lumban tambak kec silaen
- kenapa belum di setujui oleh pemerintah untuk melakukan pemekaran
- lumban lobu
- peraturan daerah kecamatan habinsaran
- perda tentang pemekaran kecamatan
- Perda ttg Pembentukan Kecamatan
- perda untuk desa pemekaran










Bah … itu sudah lumayanlah lae !
di kota lain :
Guru SMP jadi Walikota
Pareman jadi Ketua DPRD
Artis jadi Wakil Gubernur
Bahkan Paranormalpun jadi Anggota Dewan Yang Terhormat
Yang penting ….jangan korupsi . Kalau korupsi kita kirim email ke KPK ,
hehehehe ….
Horas !
Horas.
Bonapasogit saya di Urat – Samosir, lahir di Dairi dan Sekarang berdomisili di Kalimantan Selatan. Kepsek SD menjadi Camat memang secara latar belakang tidak tepat. seharusnya Baperjakat punya visi kedepan bagaimana figur Camat dapat menata Kecamatan terutama Desa sehingga kehadirannya dapat meningkatkan taraf hidup secara umum. tentu hal ini dapat dilihat dari Latar Belakang Pendidikan dan Pengalaman.saya yakin sangat banyak figur batak yang handal utk memimpin kecamatan ini. alai tu sude hamu Amang / Inang , Lae / Ito unang pola ributi hamu be i. talehonmajo kesempatan tu Amang Silalahi i. ta tamianghon asa denggan di pimpin huta ta on.
tobasa jangan sampai ketinggalan informasi dan memberikan informasi kepada masyarakat guna kemajuan kabupaten tobasa,trims
Kalau benar sampai hari ini Perda Pemekaran Kecamatan dan desa di Kecamatan tobasa belum juga realisasi ,Knapa Pemekaran di kecamatan Habinsaran di acc kan dan membentuk Kecamatan Lumban Rau Tengah, yang mana dan nota bena ,ada di duga kuat di kangkangi oleh oknum yang mengali keuntungan di atas penderitaan rakyat ,seperti halnya dalam Persyaratan umum Pemekaran Kecamatan Lumban Rau Tengah harus ada persyaratan ” Masyarakat memberikan dan mengadakan tanah seluas 10 Ha, dan hal itu sudah masyarakat lakukan, yang paling ngerinya sudah di kasih hati minta mati ,Tanah yang awalnya hanya 10 Ha, sudah melebihi target bahkan sampai tidak kenal batas toleransi, Masyarakat samp[ai saat ini banyak yang keberatan atas perampasan hak dan penumbangan Tanaman keras dan tanaman hotikultura yang tanpa Permisi ,seperti juga halnya Camat yang bermarga Pardosi yang tampangnya sok kebal hukum itu tidak mau mentolerir keadaan, jangan jangan camat itu juga ikut terkait ,dan tanah yang di rampas juga ada yang di jual keluar kecamatan dengan alasan biar ada pemerataan tanah atau lokasi padahal kita jelas tahu yang menyangkut pembangunan pasilitas pemerintah jelas jelas ada di tampung di dalam APBD Kabupaten Toba Samosir masa musti rakyat yang harus berkorban dalam Pembangunan berarti hal itu tidak jelas di akui.
Horas dihamu Damang/Dainang, mari kita tingkatkan kebersaamaan untuk membangun Tobasa khususnya Kecamatan Lumban Lobu alai pangidoan molo boi nean yang memimpin kecamatan kalau bisa yang sudah mengetahui lebih dalam tentang struktural pemerintahan kecamatan asa boi nean tumbuh dan berkembang taraf hidup di desa desa terutama mai di sektor pertanian alana mayoritas penduduk kecamatan lumban lobu adalah pertanian molo boi lam dikembangkon ma sektor peternakan (ayam potong, ayam kampung, bebek, dohot naasing) dan perikanan (tambak ikan mas, ikan jahir, sibahut/lele dohot angka naasing dope.
Mauliatema semoga sukses !!!
Sian hami
Sopar Butar Butar
Lumban Buntul-Nagatimbul