Putusan Sela Hakim Kalahkan Eksepsi Anju Naibaho Cs
Juni 3, 2009
Seratusan keluarga dan kerabat terdakwa demo maut pembentukan Propinsi Tapanuli berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Medan.
Anju Naibaho, Urat H Lumbantoruan dan Christian Manurung yang kembali disidangkan dengan agenda putusan sela majelis hakim, hanya bisa pasrah. Pasalnya, eksepsi ketiganya ditolak. Untuk itu, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan saksi-saksi.
Sementara, Gelmok Samosir, yang juga mendapat giliran disidangkan, lagi-lagi membantah dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam agenda penyampaian eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa, Gelmok lagi-lagi menyangkal apa yang didakwakan padanya.
Dalam eksepsinya, yang dibacakan Adardam Achyar SH selaku kuasa hukumnya, dakwaan jaksa dinilai menyesatkan dan membingungkan. Alasannya, karena jaksa tidak bisa memastikan peran Gelmok dalam demo anarkis lalu. Jaksa juga tidak bisa merincikan apa saja yang dilakukan Gelmok saat kejadian.
Untuk itu, pihaknya menilai dakwaan yang diberikan pada Gelmok tidak memuat fakta yang sebenarnya. Dari alasan itu, Adardam meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kliennya ini.
Selain itu disidangkan juga terdakwa baru atas nama Darwin Antonius Sibarani als Geleng Cs. Pembacaan dakwaan para terdakwa ini berjalan lancar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan pasal berlapis. Geleng Cs dikenakan pasal 146 KUHPidana tentang menceraiberaikan sidang paripurna, dan pasal 335 yang membiarkan orang lain melakukan kekerasan. JPU juga menjerat pasal subsider pada para terdakwa, menurut perannya dalam demo itu.
Untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya, masing-masing majelis hakim pun menunda sidang hingga, Kamis (4/6) dan Selasa (9/5) mendatang









Anju Naibaho berteriak dalam sel: lebih baik kami dihukum “mati”.
>> Putusan Hakim tidak tepat >> Supriyandi dkk berteriak melampiaskan emosinya seraya menyatakan persidangan sudah tidak memiliki keadilan. Media Online Bersama Toba dot Com - Onom Halak
Sekretaris GAMKI Medan Gelmok Samosir, pembohongan hukum dan kekejaman terhadap rakyat.
[caption id="attachment_927" align="alignright" width="293" caption="foto:ANTARA [gelmok Samosir mengenakan baju putih]"][/caption]Media Online Bersama Toba dot Com - Terdakwa kasus demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli, Gelmok Samosir
Terkait Demonstran Propinsi Tapanuli, Putra Batak Pustaha Nurdin Manurung, terancam hukuman 9 Tahun.
Media Online Bersama Toba dot Com - Puluhan massa yang menamakan dirinya Front Pembela Islam atau FPI Sumut, mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Medan, saat digelar
Gelmok Samosir: kalau memang mau menghukum saya, carilah fakta-fakta yang kuat.
>> Dari pengakuan yang bertolak belakang dengan dakwaan serta keterangan saksi-saksi di persidangan, membuat majelis hakim sedikit bingung Media Online Bersama Toba dot Com -
Kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir
Oknum NP sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut 1 Tahun 6 BulanJaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Sembiring dkk menuntut oknum NP Kasi Bidang
Komentar
Berikan komentar dan masukan anda