Membuat Kebijakan namun tidak Bijaksana.
Juli 2, 2008
>>Pengankatan Kepala Sekolah SD jadi Camat, Langgar PP No. 19 Tahun 2008.
Jika seseorang itu berlatar belakang Artis/Aktor, Pengusaha, Kalangan Politik, Tentara dan mantan Preman bahkan seorang Agen bus menjadi Ketua DPR, Bupati, Walikota dan Gubernur bahkan menjadi seorang Presiden di Negeri kita ini, itu mungkin bisa saja terjadi dan merupakan hal yang sudah biasa karena semua nya merupakan hasil pilihan rakyat.
Namun lain halnya dengan yang satu ini, bukannya hasil pilihan rakyat akan tetapi pilihan seorang Bupati yang membuat suatu kebijakan yang tidak bijaksana, ini terjadi di Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir, Rolly Silalahi S.pd Kepala Sekolah SD diangkat menjadi Camat pada hal Kepala Sekolah SD tersebut secara admistrasi status kepegawaiannya masih tetap sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 173660, terbukti surat Keputusan Bupati Toba Samosir tentang penunjukan penandatanganan Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah) SD No.173660 Tahun Ajaran 2007/2008 terhadap yang bersangkutan masih tetap (belum dicabut).
Bukan itu saja, sejumlah Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir selaku instansi yang membawahi SD, SLTP dan SLTA di Kabupaten itu, heran dan bingung dengan status kepegawaian Rolly Silalahi yang berubah fungsi dari fungsional menjadi Struktural, mereka mengatakan Rolly Silalahi S.Pd masih tetap berstatus sebagai Kepala Sekolah SD No 173660 Lumban Lobu
Kemudian pengangkatan Kepala Sekolah SD itu menjadi Camat Bonatua Lunasi sudah jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2008 Bab VI tentang persyaratan pengangkatan Camat.
Simak, Bersama Toba dot Com menguraikan beberapa pasal untuk menjadi seorang Camat,
Pasalnya dalam PP No.19 Tahun 2008, Pasal 24 disebutkan Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25 pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi (a).menguasai bidang ilmu pemerintahan dengan dibuktikan ijazah diploma/ sarjana pemerintahan.(b).pernah bertugas di desa, kelurahan atau kecamatan paling singkat 2 (dua) Tahun.
Pasal 26 ayat (1) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat menjadi Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.Ayat (2).Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Diwaktu dan tempat yang berbeda, informasi yang berhasil dihimpun wartawan di Kantor Camat Lumbanjulu bahwa disebut Rolly Silalahi S.pd pernah menjadi staf di kantor itu namun kenyataannya tidak pernah terdaftar sebagai staf di kantor Camat tersebut, Luar biasa….bagaima semua itu bisa direkayasa sedemikian manisnya.
Apalah jadinya nanti, Kabupaten Tobasa ini ?, pada hal untuk menjalankan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang berlaku untuk pengangkatan Camat saja, Bupati Tobasa tidak sanggup, bagaimana mungkin terwujud Tobamas 2010 ??, omong kosong semuanya…..!





Kenaikan BBM, menjadi sebuah beban dikalangan masyarakat.
>>Oleh: Elisabet.Simanjuntak.
Met’ pagi dan Sore buat mu Tobasa, gak ada loe..gak rame
-Ketika itu, barisan start di tempat gerak, siap gerak, lancang kanan gerak hitung mulai, ucap komando barisan pada sore hari di halaman sejumlah dinas
Polri, diantara Aksi demo Mahasiswa dengan Protes Sosial di Negeri ini.
>>BBM naik, Mahasiswa menolak kebijakan Pemerintah >>Polri, Serbu ke kampus bakal ada pion-pion yang harus dikorbankan Apa makna yang kita tangkap dan serap dari
Sampai hari gini..!, Gubsu belum setujui Perda Pemekaran kecamatan dan desa di Kabupaten Toba Samosir.
>>Kepala Sekolah SD yang tidak memahami tentang Pemerintahan menjadi Camat >>Kabag Tata Pemerintahan, tidak berani berkomentar >>Kabag Hukum Pem.Kab.Tobasa, pada prinsipnya lewat Biro Hukum Kantor Gubsu
Ratusan Buruh dan Masyarakat Tobasa, demo ke Kantor Bupati.
Sekira ratusan masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 kabupaten Tobasa (F.SBSI 1992), Senin (28/4), mengadakan unjuk rasa ke Kantor
Komentar
Berikan komentar dan masukan anda