Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan, tidak penuhi SK Bupati Tobasa serta tidak patuhi PP N0.30 Tahun 1980.
Juni 24, 2008
>>Kuasa Hukum Ir Gunsel Tamba, jika Somasi kedua tidak diindahkan akan mengedepankan hukum.
>>Ir Gunsel Tamba sebagai PNS Dinas Lindup , namanya tidak tercantum di daftar hadir
Ir.Gunsel Tamba telah pernah menghadap serta melaporkan kepada Kepala Tata Usaha (KTU) dan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Kadis Lindup) Toba Samosir agar kembali menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas tersebut namun apa yang terjadi KTU dan Kadis Lindup itu tidak menerima Gunsel untuk menghadap.
Kemudian nama Ir.Gunsel Tamba sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di kantor tersebut tidak tercantum dalam daftar hadir, sehingga Gunsel merasakan jenuh dan jarang masuk kantor, “hal ini kami simpulkan sebagai siksaan batin terhadap saudara Gunsel Tamba, lantaran Kadis Lindup tidak memenuhi SK Bupati Toba Samosir serta tidak mematuhi PP No.30 Tahun 1980 tentang kepegawaian, “ pungkasnya kuasa hukum Ir Gunsel Tamba.
Demikian Panahatan Hutajulu SH, kuasa Hukum Ir Gunsel Tamba dalam pernyataan somasi pertama tertanggal 2 Juni 2008,
Dijelaskan bahwa Ir Gunsel Tamba sesuai SK Bupati Toba Samosir No.062 Tahun 2008 tanggal 18 Maret membatalkan keputusan N0.214 Tahun 2007 tanggal 02 Oktober 2007 tentang pembebasan dari jabatan Struktural Eselon III A, SK pembatalan itu telah diterima Ir.Gunsel Tamba tanggal 19 Maret 2008.
Somasi pertama tidak diindahkan, kuasa hukum Ir Gunsel Tamba kembali melayangkan surat Somasi kedua, akibat dari perlakuan tindakan Kepala Dinas tersebut yang dinilai sewena-wena yang jelas-jelas melanggar PP Nomor 30 Tahun 1980.
Dikatakan tindakan tersebut telah merugikan kliennya, “ sehingga hak kliennya sebagai bawahan/staf tidak dapat berjalan, seperti hak untuk mendapatkan dana insentif, Gunsel tidak dapat menerima dana tersebut,” ujar Hutajulu.
Bukan itu saja untuk mengusulkan kenaikan pangkat saja Gunsel tidak dapat mengajukannya karena DP3 nya tidak dikeluarkan oleh Kepala Dinas itu.
Maka dengan tegas Panahatan Hutajulu kuasa hukum Ir Gunsel Tamba, mengatakan apabila Somasi yang kedua tidak diindahkan maka kami akan mengedepankan hukum, “Somasi itu ditembuskan kepada Gubernur Propinsi Sumut, Bupati Toba Samosir, Ketua DPRD Toba Samosir, Ketua PTUN Medan, Kepala BKD Tobasa, Inspektorat Tobasa dan kabag Hukum Tobasa,” bebernya.
Pencarian pada artikel ini:
- contoh somasi pembatalan proyek
- dinas lingkungan hidup
- insentif pejabat eselon 3 dinas PU kabupaten toba samosir
- kantor dinas lingkungan hidup kota medan









Oknum Kadis Lingkungan Hidup dan Pertambangan tunjukkan “kejagoannya”, tantang wartawan.
Tobasa, Media Online Bersama Toba dot Com - Oknum LS Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir tunjukan "kejagoannya" terlihat Rabu (20/05/2009)
Aku Cinta Danau Toba vs Eceng gondok
Terlihat dalam gambar, Rabu (30/4) truk sampah miliknya Dinas Pasar, Pertamanan dan Kebersihan serta sedikitnya 7 orang warga setempat sedang membersihkan eceng gondok di Dermaga
Galian C Pembangunan PLTA Asahan I, dipertanyakan.
Oleh Ivan Napitupulu Blogger Batak parBalige, Toba Samosir Media Online Bersama Toba dot Com - Bupati Toba Samosir “me-warning” perusahaan yang dipercaya menangani pembangunan
Bupati Toba Samosir “marah besar”, proyek belum berjalan.
>>Situs Website miliknya Pemerintahan Tobasa, seperti “tidak berfungsi”>>Dinas PU dan Tarukim, hari ini umumkan Tender Pengadaan Barang/jasa>>Dikabarkan, setiap proyek harus “setor” fee sebesar
Pejabat tertentu Tobasa “kutip setoran” dari pengelolaan limbah tambang pasir.
Media Online Bersama Toba dot Com - Warga Huta Dolok Nauli Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir sangat risau dengan pengerukan sungai Asahan yang telah beroperasi
Komentar
Berikan komentar dan masukan anda