Ulasan Seputar Masyarakat dan Lingkungan Toba dan sekitarnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan, tidak penuhi SK Bupati Tobasa serta tidak patuhi PP N0.30 Tahun 1980.

Juni 24, 2008

>>Kuasa Hukum Ir Gunsel Tamba, jika Somasi kedua tidak diindahkan akan mengedepankan hukum.

>>Ir Gunsel Tamba sebagai PNS Dinas Lindup , namanya tidak tercantum di daftar hadir

Ir.Gunsel Tamba telah pernah menghadap serta melaporkan kepada Kepala Tata Usaha (KTU) dan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Kadis Lindup) Toba Samosir agar kembali menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas tersebut namun apa yang terjadi KTU dan Kadis Lindup itu tidak menerima Gunsel untuk menghadap.

Kemudian nama Ir.Gunsel Tamba sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di kantor tersebut tidak tercantum dalam daftar hadir, sehingga Gunsel merasakan jenuh dan jarang masuk kantor, “hal ini kami simpulkan sebagai siksaan batin terhadap saudara Gunsel Tamba, lantaran Kadis Lindup tidak memenuhi SK Bupati Toba Samosir serta tidak mematuhi PP No.30 Tahun 1980 tentang kepegawaian, “ pungkasnya kuasa hukum Ir Gunsel Tamba.
Demikian Panahatan Hutajulu SH, kuasa Hukum Ir Gunsel Tamba dalam pernyataan somasi pertama tertanggal 2 Juni 2008,

Dijelaskan bahwa Ir Gunsel Tamba sesuai SK Bupati Toba Samosir No.062 Tahun 2008 tanggal 18 Maret membatalkan keputusan N0.214 Tahun 2007 tanggal 02 Oktober 2007 tentang pembebasan dari jabatan Struktural Eselon III A, SK pembatalan itu telah diterima Ir.Gunsel Tamba tanggal 19 Maret 2008.

Somasi pertama tidak diindahkan, kuasa hukum Ir Gunsel Tamba kembali melayangkan surat Somasi kedua, akibat dari perlakuan tindakan Kepala Dinas tersebut yang dinilai sewena-wena yang jelas-jelas melanggar PP Nomor 30 Tahun 1980.

Dikatakan tindakan tersebut telah merugikan kliennya, “ sehingga hak kliennya sebagai bawahan/staf tidak dapat berjalan, seperti hak untuk mendapatkan dana insentif, Gunsel tidak dapat menerima dana tersebut,” ujar Hutajulu.
Bukan itu saja untuk mengusulkan kenaikan pangkat saja Gunsel tidak dapat mengajukannya karena DP3 nya tidak dikeluarkan oleh Kepala Dinas itu.

Maka dengan tegas Panahatan Hutajulu kuasa hukum Ir Gunsel Tamba, mengatakan apabila Somasi yang kedua tidak diindahkan maka kami akan mengedepankan hukum, “Somasi itu ditembuskan kepada Gubernur Propinsi Sumut, Bupati Toba Samosir, Ketua DPRD Toba Samosir, Ketua PTUN Medan, Kepala BKD Tobasa, Inspektorat Tobasa dan kabag Hukum Tobasa,” bebernya.

Tulisan berhubungan lainnya yang mungkin ingin anda baca:

Aku Cinta Danau Toba vs Eceng gondok
Terlihat dalam gambar, Rabu (30/4) truk sampah miliknya Dinas Pasar, Pertamanan dan Kebersihan serta sedikitnya 7 orang warga setempat sedang membersihkan eceng gondok di Dermaga

Galian C Pembangunan PLTA Asahan I, dipertanyakan.
Oleh Ivan Napitupulu Blogger Batak parBalige, Toba Samosir Media Online Bersama Toba dot Com - Bupati Toba Samosir “me-warning” perusahaan yang dipercaya menangani pembangunan

Bupati Toba Samosir “marah besar”, proyek belum berjalan.
>>Situs Website miliknya Pemerintahan Tobasa, seperti “tidak berfungsi” >>Dinas PU dan Tarukim, hari ini umumkan Tender Pengadaan Barang/jasa >>Dikabarkan, setiap proyek harus “setor” fee sebesar

Bupati Tobasa, dukung gerakan Aku Cinta Danau Toba.
Drs. Monang Sitorus, SH, MBA (Bupati Toba Samosir) didampingi Sekdakab Liberty Pasaribu, SH, MSi, Krisostomus Siahaan Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sedih Simanjuntak Asisten Administrasi Umum,

Ratusan Buruh dan Masyarakat Tobasa, demo ke Kantor Bupati.
Sekira ratusan masyarakat dan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 kabupaten Tobasa (F.SBSI 1992), Senin (28/4), mengadakan unjuk rasa ke Kantor

Komentar

Berikan komentar dan masukan anda





Silahkan bergabung dan berdiskusi dengan pengunjung Bersamatoba.com lainnya di Forum Bersama Masyarakat Toba

Majalah Luar Negri Gratis
Gambar danau toba batak