Gugatan praperadilan Ir GM Chandra Panggabean di tolak, Kuasa Hukum Poldasu Beberkan Hasil Visum
Maret 22, 2009
Media Online Bersama Toba dot Com - Gugatan praperadilan atau Prapid Ir GM Chandra Panggabean (pemohon) tersangka demo anarkis di Gugatan praperadilan atau Prapid Ir GM Chandra Panggabean (pemohon) tersangka demo anarkis di DPRDSU pada 3 Februari 2009 terhadap Kapoltabes, Kapoldasu (termohon I,II) serta Kajatisu selaku termohon III, akhirnya ditolak PN Medan. PRDSU pada 3 Februari 2009 terhadap Kapoltabes, Kapoldasu (termohon I,II) serta Kajatisu selaku termohon III, akhirnya ditolak PN Medan.
“Hasil pertimbangan, disimpulkan , permohonan pemohon menyatakan adanya penyimpangan hukum dilakukan termohon I dan II dalam menerapkan pasal pembunuhan berencana karena tanpa adanya pemeriksaan terdahulu terhadap pemohon Ir GM Chandra Panggabean, sudah sesuai hukum, “ kata Inang Kasmawaty SH selaku hakim tunggal dalam sidang Prapid Ir GM Chandra Panggaben di PN Medan, Kemarin Jumat (20/3/2009).
Kuasa hukum Poldasu, Kompol Budiman membeberkan hasil visum et revertum atas tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat pada aksi demo anarkis, Selasa (3/2/2009) lalu. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/3/2009) saat sidang praperadilan yang diajukan tersangka Ir GM Chandra Panggabean, Kompol Budiman membeberkan bahwa Aziz Angkat tewas akibat penganiayaan.
Diungkapkan Kompol Budiman, dari hasil visum yang dilakukan Tim Forensik Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi Medan, ditemukan adanya bekas pukulan benda keras pada tulang rusuk kanan dan wajah serta sejumlah bagian tubuh Aziz Angkat lainnya. Berdasarkan hasil visum et revertum tersebut, kata Kompol Budiman, penyidik Poldasu menetapkan Pasal 340 dan 338 KUHPidana terhadap tersangka Ir GM Chandra Panggabean.
[ gambar dokumen peristiwa demo anarkis tragedi 3 Februari 2009 yang lalu]
Kompol Budiman juga mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan hasil pemeriksaan dari 10 saksi yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atau BAP di antaranya
- Agung Arif Angkat (anak almarhum Aziz Angkat)
- Mauli Erwin
- Muhammad Ilham Lubis
- Abdul Lubis
- Abdul Muluk Siregar
- Eddy Arifin
- Drs H Hasbullah Hadi (Wakil Ketua DPRD Sumut)
- Drs Poltak Panjaitan
- Darwin Siahaan
- Darmida Marpaung
- serta bukti spanduk dan peti mati
Hal ini menguatkan penyidik mengenakan Pasal 340 KUHPidana tentang adanya pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Permohonan Praperadilan Ditolak
Atas pernyataan Kompol Budiman tersebut, persidangan praperadilan yang diketuai majelis hakim Inang Kasmayati SH, menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka utama kerusuhan demo anarkis, Ir GM Chandra Panggabean.
Persidangan berjalan sekitar 30 menit. Dalam amar putusannya Kasmayati mengatakan, apa yang dilakukan Poldasu dan Poltabes Medan (tergugat I dan II), serta Kejaksaan Tinggi Sumut (tergugat III), menyatakan replik yang diajukan pihak penggugat dalam hal ini tersangka Ir GM Chandra Panggabean yang menyatakan pihak tergugat belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta tanpa alasan jelas mencantumkan Pasal 340 dan 338 KUHPidana dalam perpanjangan masa tahanan, dianggap tidak beralasan.
Menurutnya, dari awal pemeriksaan yang dilakukan tergugat I dan II terhadap penggugat tanpa mengabaikan hak seorang tersangka yang sedang diperiksa. Terhadap Pasal 340 dan 338 KUHPidana yang dikenakan terhadap penggugat, katanya, tidaklah menyebabkan penahanan yang dilakukan tidak sah. Sebab pencantuman pasal tersebut, tersangka sudah ditahan berdasarkan Pasal 170, 160, dan 146 yang ancamannya di atas 5 tahun penjara. Dan keberatan tersangka dengan pencantuman pasal tersebut dalam surat perpanjangan masa penahanan sudah merupakan pembuktian pokok perkara yang bukan kewenangan praperadilan.
Penerbitan perpanjangan masa penahanan yag dilakukan tergugat III berdasarkan No SPP/87/N.2.4/Epp.2/2/2009 tanggal 19 Februari 2009 merujuk adanya pembuktian yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan tersangka, seperti yang dimaksud pada Pasal 340 dan 338 KUHPidana, dan hal itu berdasarkan dari dimulainya penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian yang diterima tergugat III, dan bukan hasil penambahan yang dilakukan tergugat III, seperti yang dikatakan penggugat. Sehingga perpanjangan penahanan yang diajukan Poldasu ke Kejatisu dianggap sudah sah dan melalui aturan UU yang berlaku.
Sedangkan Adardam Achyar SH mengatakan,hakim dianggap mengabaikan pasal 51 tentang kewenangan pemohon mendapatkan keterangan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik serta tidak mempertimbangkan permohonan pemohon terkait dengan adanya pernyataan Kapoltabes Medan bahwa tidak ada pembunuhan yang terjadi pada aksi demo tersebut.
”Hakim terlalu formalistis, dengan mengatakan bahwa tidak ada alasan pemohon untuk mempersoalkan masalah penahanan yang dilakukan pihak penyidik,” tegas Ardham kepada wartawan usai sidang
Kemudian, Kompol Budiman menyebutkan putusan majelis sudah sesuai fakta dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
”Bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi makanya ada penangkapan, diantaranya bukti spanduk dan visum yang saling berkaitan,” tutur Budiman.
Pencarian pada artikel ini:
- demo anarkis
- anarkis
- demonstrasi anarkis
- gm panggabean
- poldasu
- chandra panggabean
- hukuman mati
- anarki
- foto demo anarkis
- gambar anarkis










HOLAN ANGKA NA MATE DO PERSAANNA MOLO NDANG MANGHILALAHON SONGKIR NI “HALAK BATAK” NA GABE WARGA KELAS DUA DIHUTANA. NDANG ADONG SADA PE NA GABE PARGOMGOM DI HUTANA. HALAK BATAK GABE PAISOLAT DI JABUNA.
Sungguh telah mati perasaan masih bermarga batak, jika dia tidak merasakan perasaan orang batak menjadi warga kelas 2 di kampung halamannya. walaupun gua sudah berhasil dirantau dan aku sudah dilahirkan di rantau aku masih merasa bahwa tapanuli adalah tanah dan tumpah darahku. Kami sekeluarga masih sering pulang kampungku, walaupun sudah tidak ada kerabat yang dekat dengan kami. Ompung kami sudah merantau sebelum merdeka. Pake mata hati untuk melihat parsingkor ni halak batak i. Unang ginjang roha.
Drs H Hasbullah Hadi (Wakil Ketua DPRD Sumut)! jaga bicarmu jangan memperburuk situasi.
“mARSIPATURE huta na be”
Tapi ga di bolehkan
Di barbar ma antong…….