4 Pejabat Toba Samosir, bakal Pensiun termasuk Sekdakab.
Agustus 13, 2008
Balige,Toba Samosir Media Online Bersama Toba Dot Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kabupaten Toba Samosir Drs Herrijon Panjaitan menyatakan, hingga saat ini ada 4 pejabat Eselon II yang bakal memasuki pensiun termasuk di antaranya Sekdakab Tobasa Liberty Pasaribu.
Hal ini diutarakan Herrijon Panjaitan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, menanggapi opini yang sedang berkembang di gedung DPRD Tobasa tentang perlunya regenerasi para pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tobasa. Selain itu penting adanya penegakan peraturan perundang-undangan dan Surat Keputusan Gubsu No 38 tahun 2007 bagi PNS yang bakal memasuki masa pensiun.
[ditulis oleh Ivan Napitupulu, Blogger Batak dari Tobasa - Sumut ]
Menanggapi opini para anggota DPRD Tobasa tersebut, Kepala BKD Tobasa didampingi Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Martahan Siahaan SSos menjelaskan,
sesuai PP No: 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS yang tertuang dalam Bagian II pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun. Kemudian pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang jika memangku jabatan tertentu. Jabatan tertentu itu yakni Eselon II dalam jabatan struktural sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 huruf b poin 7.
Memedomani Peraturan Pemerintah itu maka ada 4 pejabat Eselon II di Tobasa yang diperpanjang batas usia pensiunnya yakni Kadis Kesbangtib Drs Maju Samosir [diperpanjang hingga 1 September 2008], Kadis Perhubungan Sabam Mangunsong [diperpanjang hingga 1 September 2008], Kadis PU Ir Rellus Siagian [diperpanjang hingga 1 Januari 2009] dan Sekdakab Tobasa Liberty Pasaribu MSi [diperpanjang hingga 1 November 2008].
Artinya ke empat pejabat eselon II ini sudah pernah diperpanjang dan rata-rata sudah berumur 58 tahun.
Herrijon Panjaitan mengakui memang ada diterbitkan SK Gubsu No.38 tahun 2007 tentang perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat struktural Eselon II di lingkungan Pempropsu. Kemudian sesuai surat Gubsu No: 800/3488/BKD/III/2008 tertanggal 20 Februari 2008 perihal pemberlakuan batas usia pensiun pejabat struktural Eselon II sampai dengan usia 58 tahun.
Dalam surat Gubsu itu juga disebutkan agar seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat menyesuaikan kebijakan dimaksud sehingga ada keseragaman. Artinya penerapan batas usia pensiun itu tergantung kepada kepala daerah kabupaten/kota.
Herijon Panjaitan menjelaskan, Sesuai peraturan batas pengajuan permohonan perpanjangan pensiun adalah 6 bulan sebelum jatuh tempo masa pensiun. Hingga saat itu ke empat pejabat yang bakal memasuki pensiun itu belum melengkapi dokumen-dokumen atau berkas pensiun untuk diteruskan ke instansi berwenang.
Menurut hematnya, hingga hari ini belum ada yang mengajukan permohonan perpanjangan pensiun. Namun saudara Maju Samosir secara resmi telah mengajukan permohonan pensiun
Disinggung tentang adanya rumor bakal ada pergantian Sekdakab Tobasa, Herrijon tidak berkenan memberikan komentar karena dirinya merasa tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban tentang hal tersebut. “Silahkan tanya kepada Bapak Bupati Tobasa selaku pejabat pembina kepegawaian, karena hal itu bukan kapasitas saya,”tukasnya







salam kenal lae. terima kasih sudah berkunjung ke tempatku.Horas
slamat malam kota medan khususnya siborongborong ate, patandahon hami keluarga besar mahasiswa rantau dari siborongborong sekitarnya di bogor, horas u/ masyarakat toba spesial u/ pendukung ayam kinantan…..