Mohon Dukungan Doa untuk Jemaat HKBP Pondok Timur
Agustus 1, 2010
Tekanan terhadap gereja HKBP Pondok Timur terjadi kembali, setelah usai melakukan ibadah pada hari Minggu (18/7) pagi, jemaat disandera oleh sekelompok orang dan melarang mereka untuk beribadah. Menanggapi hal ini, jemaat dan pengurus Gereja HKBP Pondok Timur Indah pun melapor ke Mabes Polri. Menurut pengacara pendamping, Roberts B Keytimu, larangan beribadah itu dilakukan sekelompok orang dengan penyerangan. Aksi penyerangan bermula pada 10 Juli lalu.
“Banyak anggota jemaat yang ditahan oleh massa untuk tidak bisa masuk lokasi,” ujar pimpinan jemaat Luspida Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (21/07). Selain melarang jemaat untuk beribadah, Luspida mengatakan massa yang berjumlah sekitar 600 orang juga melakukan penyanderaan. “Massa tidak memperbolehkan jemaat untuk pulang selama satu jam,” ujarnya.
Sebenarnya tempat ibadah yang sekarang adalah tempat kedua setelah gereja tersebut dilarang mengadakan ibadah di Jalan Puyuh, Kelurahan Mustika Jaya pada Desember 2009. Bahkan Pemerintah Kota Bekasi menyegel tempat ibadah tersebut pada Maret 2010. Setelah penyegelan, diadakan pertemuan antara pemkot, Polres Bekasi dan instansi terkait. Salah satu hasil kesepakatan ibadah dipindahkan ke sebuah tempat milik pribadi, tetapi jemaat tetap dilarang beribadah. Pada Sabtu (10/7) lalu ada sekelompok orang dengan atribus ormas tertentu membentangkan tiga spanduk menolak adanya gereja di wilayah tersebut.
“Sebelum dan selama ibadah berlangsung, mereka berteriak-teriak agar jemaat bubar dan jangan melakukan ibadah di lokasi. Mereka berteriak sambil memukuli seng dan kaleng bekas,” demikian ungkap Pendeta Simanjuntak.
Dia menjelaskan, jemaat HKBP PTI yang memiliki anggota sebanyak 1.500 orang sudah beribadat selama 20 tahun di tempat tersebut, namun belakangan ini masyarakat menolak keberadaan mereka. Setelah ada kesepakatan dengan Pemkot Bekasi, jemaat diperbolehkan melaksanakan kebaktian di tempat lain, yaitu di sebuah lahan yang disediakan pemkot di Jalan Puyuh, Kampung Ciketing, Bekasi. Namun pada 18 Juli lalu, ketika jemaat akan melakukan peribadatan, sekelompok orang tetap melarang diadakannya peribadatan di lahan tersebut dengan memasang spanduk berisi usiran terhadap para jemaat.
“Apapun resikonya kita tetap beribadah di tempat yang diberikan pemerintah,” tegas pimpinan jemaat Pdt. Luspida Simanjuntak.

Yang sangat disayangkan oleh jemaat dan Pendeta Simanjuntak adalah anggota Polres datang dan meminta ibadah jangan dilakukan lagi di lokasi terebut karena massa yang menolak jumlahnya banyak. Menurut pandangan Pendeta Simanjuntak, seharusnya polisi melindungi mereka dan membubarkan massa. Hal ini menurutnya merupakan pelanggaran hak asasi. Saat kejadian sebenarnya ada pihak aparat keamanan. Bahkan, tambah dia, dalam peristiwa itu hadir pula Kapolres setempat. Namun, mereka menyayangkan tindakan Kapolres yang justru meminta ibadah itu dibubarkan. “Itu yang kami pertanyakan mengapa Kapolres tidak mencerminkan sikap Pancasilais,” ujar Roberts
Jemaat dan pengurus Gereja HKBP Pondok Timur Indah yang melapor ke Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar 30 orang melakukan ibadah di halaman Gedung Bareskrim sebelum melapor. Hal ini memicu ketegangan dengan anggota polisi yang sempat melarang hal tersebut. Seorang anggota satuan yang berpakaian sipil sempat melarang dengan alasan di dalam sedang rapat, bahkan sempat mengatakan pada petugas di dalam sentra pelayanan kepolisian agar jangan menerima laporan mereka.
Sulitnya mendapatkan ijin mendirikan tempat beribadah dan tekanan dari kelompok-kelompok tertentu telah mencederai kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 45. Penutupan, penyegelan dan perusakan rumah ibadah atas nama agama tertentu sudah sering terjadi, namun pihak kepolisian seperti tidak berdaya dan tidak melakukan tindakan tegas terhadap kejadian seperti ini.
Dia juga menyayangkan sikap Kapolres Kota Bekasi yang terkesan membiarkan kejadian intimidasi oleh ormas tertentu terhadap para jemaat. “Kami menyayangkan, di sebuah negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila, tapi penegak hukumnya tidak mencerminkan rasa kemanusiaan. Seharusnya penegak hukum bersikap independen,” jelasnya.
Mari kita berikan dukungan doa serta moril bagi umat Tuhan yang sedang mengalami tekanan dan aniaya, dizhalimi kalau memakai istilah orang seberang.
Martua Sitorus, Salah Satu Orang Terkaya di Dunia
Maret 11, 2010
Di dunia bisnis nasional Martua Sitorus tak banyak dikenal. Namun, nama ini masuk dalam daftar 1.000 orang terkaya dunia pada peringkat 316, versi majalah Forbes. Bila tahun lalu dia menempati peringkat 522 terkaya di dunia dengan jumlah kekayaan US$ 1,4 miliar, kini kekayaan Martua meningkat menjadi US$ 3,0 miliar. Peringkat pun terdongkrak menjadi 316.
Martua sempat menyandang orang terkaya di Indonesia ke 7 pada 2007 dan ke 14 pada 2006 versi majalah yang sama. Meski berkebangsaan Indonesia, dia saat ini tinggal di Singapura sambil menyetir semua bisnis-bisnisnya.
Martua lahir 49 tahun lalu di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Ia sarjana ekonomi dari Universitas HKBP Nommensen, Medan, yang kecilnya dikenal dengan nama Thio Seng Hap dan dikenal juga dengan panggilan A Hok.
Martua memulai karir bisnisnya sebagai pedagang minyak sawit dan kelapa sawit di Indonesia dan Singapura. Bisnisnya berkembang pesat. Pada 1991 Martua mampu memiliki kebun kelapa sawit sendiri seluas 7.100 hektar di Sumatera Utara. Pada tahun yang sama pula Martua bisa membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit pertamanya.
Warga Batak keturunan Tionghoa kemudian melebarkan sayapnya dengan bendera Wilmar International Limited. Perusahaan agrobisnis terbesar di Asia ini merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Singapura. Bahkan, untuk pabrik biodiesel, dia memiliki produksi terbesar di dunia. Meski sebagai pemilik, Martua masih menduduki jabatan direktur eksekutif di Wilmar.
Awalnya Martua berdagang minyak sawit dan kelapa sawit kecil-kecilan di Indonesia dan Singapura. Lama-kelamaan bisnisnya berkembang pesat. Dan, pada 1991 Martua mampu memiliki kebun kelapa sawit sendiri seluas 7.100 hektar di Sumatera Utara. Di tahun yang sama pula ia berhasil membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit pertamanya. Pada 1996 Martua berekspansi ke Malaysia dengan membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di sana.
Tak puas dengan itu, Martua mulai melirik bisnis hilir (produk turunan) yang lebih bernilai tinggi. Pada 1998 Martua untuk pertama kalinya membangun pabrik yang memproduksi specialty fats. Lalu pada tahun 2000 ia juga meluncurkan produk konsumsi minyak goreng bermerek Sania.
Selanjutnya, tahun demi tahun bisnis Martua makin membesar hingga menjadi salah satu perusahaan agrobisnis terbesar di Asia yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Per 31 Desember 2005, Wilmar memiliki total lahan perkebunan kelapa sawit seluas 69.217 hektar, 65 pabrik, tujuh kapal tanker, dan 20.123 karyawan. Wilmar mengekspor produk-produknya ke lebih dari 30 negara. Puncaknya, Martua mencatatkan Wilmar di bursa efek Singapura pada Agustus 2006 dengan kapitalisasi pasar mencapai US$2 miliar.
Pembangunan biodiesel dilakukan di Riau pada 2007 dengan membangun tiga pabrik biodiesel, masing-masing memiliki kapasitas produksi 350.000 ton per tahun, sehingga total kapasitasnya 1,050 juta ton per tahun.
Di negeri ini, Wilmar memiliki sekitar 48 perusahaan. Salah satunya adalah PT Multimas Nabati Asahan, yang memproduksi minyak goreng bermerek Sania. Dalam laporan keuangan Wilmar, total aset Wilmar pada 2007 mencapai US$ 15,5 miliar, dengan pendapatan US$ 16,46 miliar. Pada tahun itu Wilmar juga bisa membukukan laba bersih US$ 675 juta.
Keluarga besar Martua Sitorus juga berperan penting dalam mengembangkan Wilmar Corp. Istri (Rosa Taniasuri Ong), saudara laki-laki (Ganda Sitorus), saudara perempuan (Bertha, Mutiara, dan Thio Ida), dan ipar (Suheri Tanoto dan Hendri Saksti) Martua menduduki berbagai posisi kunci di Wilmar Corp. Bahkan, Hendri Saksti diberi kepercayaan menjadi kepala operasional bisnis Wilmar di Indonesia.
Hendri Saksti bukanlah orang baru di bisnis sawit. Presdir PT Cahaya Kalbar Tbk. ini mulai bergabung dengan Wilmar Corp. sebagai manajer cabang operasional bisnis minyak sawit Wilmar di Indonesia dan kemudian diangkat sebagai direktur keuangan operasional Wilmar di Indonesia pada 1996. Darius Na, mantan direktur PT Cahaya Kalbar Tbk., mengungkapkan sebelumnya Hendri juga sempat berkarier di PT Astra Agro Lestari Tbk. Darius menggambarkan sosok Hendri sebagai pebisnis yang cukup tegas dan memiliki visi bisnis untuk selalu berupaya memperbesar kapasitas. “Ia terhitung orang yang mengutamakan jumlah,” ungkapnya.
Menyoal Tipe LSM di Sumatra Utara
Januari 22, 2010
Mungkin beberapa dari kita pernah ingat pada masa 100 hari pemeritahannya, Gus Dur pernah memberikan warning bagi LSM-LSM dadakan yang berdiri hanya untuk ikut memanfaatkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) pada masa itu. Meriahnya kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di tengah- tengah kehidupan masyarakat, di satu sisi diakui sangat memberi dampak positif namun di sisi lain, kehadiran LSM tak jarang jadi bahan olokan. Seperti yang pernah diberitakan seputar LSM pemeras di sekolah tobasa. Ini karena di antara LSM ada yang tidak jelas orientasi, visi dan misinya (kalaupun ada cuma diatas kertas dan bersipat normatif), bahkan cenderung didirikan hanya untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu. Kenyataan adanya LSM yang berdiri hanya untuk mencari keuntungan sesaat, cukup menonjol.
Tipe LSM Merpati.
Untuk spesies ini diidentifikasikan sebagai LSM yang dengan cepat terbentuk apabila mendengar ada proyek-proyek “basah” turun dari pemerintah atau dari parpol atau dari swasta untuk mengelabui rakyat, misalnya proyek Reboisasi, Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau Kredit Usaha Tani (KUT), Bina Desa Hutan dan juga dukung-mendukung calon pejabat. Begitu tahu ada proyek-proyek semacam ini atau ada moment pemilihan pejabat, maka dengan secepat kilat sejumlah orang yang tidak jelas komitmen dan asal usul aktivitas dan keberadaannya di dunia per-LSM-an berkumpul dan langsung membentuk wadah LSM.
Tak lama kemudian mereka sudah muncul dengan setumpuk proposal menemui pimpinan-pimpinan instansi pemerintah, perusahaan dan pimpinan partai atau calon pejabat yang ikut kontes, untuk meminta proyek. Para “aktivis” LSM semacam ini, biasanya terdiri dari para wartawan dadakan, preman jalanan yang tidak ada kerjaan atau mantan “aktivis” organisasi tempoe doeloe jaman Orba yang sudah buruk sepak terjangnya atau merupakan kaki tangan partai-partai penguasa tempoe doeloe yang rata-rata adalah oportunis sejati.
Mereka ini mempunyai jaringan informasi cukup kuat tentang kapan turunnya alokasi proyek-proyek dan lainnya dari pusat sampai daerah bahkan ke kampung-kampung. LSM Merpati akan segera bubar kalau proyek sudah habis.
Ciri lainnya, biasanya dalam penulisan nama lembaga, didepannya memuat tulisan “LSM”, misalnya LSM A atau LSM B, hal ini dilakukan akibat ketidak PD-annya sendiri, struktur kelembagaan cenderung mengikuti OKP atau Partai yang sangat hirarkis dan juga mempunyai cabang-cabang, bahkan lucunya ada yang menyebut dirinya LSM tingkat pusat, LSM tingkat 1 dan tingkatan lainnya. “Aktivisnya” hanya “menyambi” saja dan bukan bekerja penuh untuk LSM tersebut, ada yang pengusaha, wartawan, kontraktor, mantan pegawai negeri atau pegawai negeri atau keluarganya. Yang lainnya adalah dalam manajemen keuangan mempergunakan manajemen warung, dimana otorita keuangan dipegang oleh satu orang saja dan dana saldo kegiatan biasanya dibagi-bagi atau di embat oleh mereka, tidak untuk di saving sebagai pendukung kegiatan lain yang tidak didanai oleh donor tetapi menjadi kebutuhan lembaga dan masyarakat.
Tipe LSM Pedati atau ada juga yang menyebutnya “LSM Taxi” atau “LSM plat kuning”
yaitu LSM yang suka dan hanya mengharapkan untuk mengerjakan proyek pemerintah atau pesanan dari yang membutuhkan. LSM jenis ini adalah kelompok LSM yang hanya ada karena didorong-dorong pemerintah. Misalnya, di suatu instansi akan mengerjakan proyek tertentu tapi diwajibkan memiliki konsultan bergelar LSM. Maka instansi tersebut akan cepat-cepat meminta orang yang dikenalnya agar segera membentuk LSM sehingga ketentuan proyek bisa terpenuhi dan semuanya bisa menjadi aman.
Praktik semacam ini biasanya terjadi pada proyek-proyek utang luar negeri dari World Bank atau Asian Development Bank (ADB) atau CGI atau IMF. LSM dengan katagori ini sifatnya lebih permanen, kantornya bagus dan “aktivisnya” biasa para dosen atau tenaga-tenaga teknik, namun hanya mengejar keuntungan. LSM jenis ini bisa dikatakan saudara kandung dengan katagori pertama. Penulisan nama lembaga, dan struktur cenderung sama dengan LSM Merpati tetapi lebih adaftif sedikit karena terdiri dari orang-orang yang punya otak. Manajemen agak lebih baik, karena memang orientasinya adalah duit. Sipat partisan terhadap kepentingan tertentu agak terbatas, tetapi juga tidak cukup independen terutama kepada juragan yang memberikan sesajen pada mereka.
Tipe LSM Sejati.
LSM jenis ini dianggap LSM yang benar-benar bekerja, tumbuh dari bawah karena aktivisnya merasa terpanggil memperbaiki berbagai ketimpangan dalam masyarakat. LSM jenis ini dengan tegas menolak utang luar negeri untuk kegiatannya dan hanya menerima dana hibah dari badan-badan pemerintah / dunia, lembaga donor luar dan dalam negeri, swadaya sendiri atau dana sumbangan publik [baik dalam maupun luar negeri]. LSM Sejati lebih senang memposisikan dan menyebut dirinya sebagai organisasi non-pemerintah (ORNOP) atau NGO yang punya komitmen besar memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dan kaum tertindas, lingkungan hidup, demokratisasi dan HAM.
LSM jenis ini tidak partisan dan sangat anti dengan budaya dukung-mendukung calon pejabat atau partai tertentu. Juga tidak ada jalur hirarkis dan sub-ordinasi antara jaringan internasional, nasional dan lokal. Sipatnya adalah win-win partnership, kemitraan yang sejajar. Gaya bahasa dan penyebutan istilah-istilah agak berbeda dengan kebanyakan aktivis LSM spesies lainnya diatas (misalnya sangat anti dengan kata-kata PEMBINAAN MASYARAKAT karena mengandung konotasi sok lebih terbina dari masyarakat). Otorita keuangan dipegang oleh banyak pihak, tidak dipegang oleh satu orang. Aktivisnya sangat alergi mengurus keuangan, cenderung lebih suka dilapangan.
Coba perhatikan sekitar anda, LSM jenis manakah yang sering anda jumpai?
Ulah Oknum Wartawan dan LSM Pemeras di Sekolah Tobasa
Januari 15, 2010

Dana sekolah dan BOS
“Jumlah uang yang diminta cukup besar, kalau kami tidak memberikannya diancam oleh yang bersangkutan,” ujar salah satu pimpinan sekolah itu pula. Menurut kepala sekolah dan guru di beberapa SD, SMP maupun SMA di beberapa tempat di Tobasa, termasuk di Balige dan Humbang Hasundutan, ulah oknum mengaku wartawan dan aktivis LSM itu selalu berulang sepanjang tahun. Oknum seperti itu, baik sendiri-sendiri maupun berombongan beberapa orang, secara rutin setiap tahun atau antara 3-6 bulan rajin mendatangi sekolah-sekolah bersangkutan.
Modusnya, menurut beberapa kepala sekolah dan guru, mereka datang mengatasnamakan wartawan atau LSM tertentu untuk menanyakan informasi pencairan dana BOS dan proses seleksi siswa baru serta berbagai pungutan di sekolah bersangkutan.
Tapi buntutnya, oknum itu hanya bertujuan meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah. Kalau tidak diberikan, mereka memberikan ancaman macam-macam, seperti masalah di sekolah itu akan “dikorankan” atau dipersoalkan oleh LSM tersebut untuk dibeberkan secara terbuka kepada masyarakat.
Kendati begitu, tidak sedikit kepala sekolah dan guru yang kedatangan “tamu tidak diundang” itu berani bertindak tegas dengan “menantang” untuk mengadukan mereka kepada organisasi pers atau ke polisi. Tapi tidak sedikit pula pihak sekolah akhirnya memberikan sejumlah uang –dengan biasanya lebih dulu terjadi tawar menawar– kepada oknum-oknum tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Indonesia di Balige, Gino Vanollie mengingatkan agar para kepala sekolah maupun guru dan pengurus Komite Sekolah atau pengelola satuan pendidikan lainnya, tidak perlu takut menghadapi para oknum wartawan dan LSM yang bertujuan memeras dan minta uang seperti itu.
“Layani saja baik-baik, kalau tujuannya hanya untuk minta uang jangan takut menanyakan identitasnya kemudian kalau tetap mau memeras dan minta uang, laporkan saja ke polisi,” kata Gino lagi. Menurut dia, tidak ada alasan pihak sekolah yang telah bekerja dengan baik dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya dapat ditakut-takuti oleh oknum wartawan dan LSM seperti itu.
Tapi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sumut juga mengingatkan agar masyarakat termasuk para kepala sekolah maupun guru agar lebih berani saat menghadapi oknum mengaku wartawan yang datang ke sekolah atau instansinya untuk meminta sejumlah uang atau tujuan di luar urusan pemberitaan lainnya.
“Wartawan itu menjalankan tugas jurnalistik, kalau datang tujuannya bukan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan, tak perlu dilayani dan kalau minta uang paksa atau memeras, sebaiknya segera laporkan kepada polisi terdekat,” kata koresponden Harian Sinar Indonesia Baru itu pula.
AJI Sumut, menurut Juwendra, mensinyalir di daerahnya saat ini semakin banyak berkeliaran oknum wartawan maupun mereka yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya, melainkan kerap melakukan perbuatan tidak terpuji di tengah masyarakat.
Dia mengharapkan, masyarakat apalagi kepala sekolah dan guru maupun aparatur pemerintah di daerahnya untuk tidak perlu takut mengambil tindakan tegas saat berhadapan dengan oknum wartawan atau mereka yang mengaku wartawan seperti itu.
“Masyarakat luas harus ikut membantu memulihkan citra pers di Tobasa yang belakangan tercemari dengan ulah para oknum wartawan yang melakukan perbuatan buruk itu,” kata Juwendra lagi.
Poligami dalam Masyarakat Batak
Januari 6, 2010
DALAM masyarakat Batak zaman dulu, sebelum kekristenan memasuki Tano Batak, poligami atau beristeri lebih dari satu adalah masalah biasa. Alasan utama yang mengabsahkan tindakan poligami dari seorang suami adalah apabila istri pertama tidak atau belum berhasil melahirkan anak setelah beberapa lama perkawinan mereka. Atau istri pertama itu melahirkan anak-anak perempuan tapi tidak dikaruniai anak laki-laki. Dalam situasi demikian, seorang istri akan memberikan persetujuannya, bahkan memberikan dorongan untuk kawin lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan anak-anak ataupun untuk mendapatkan anak laki-laki. Sehingga poligami pada zaman itu adalah sah menurut aturan adat Dalihan Natolu.
Setelah kekristenan menggantikan religi masyarakat Batak kuno, aturan gereja dengan tegas melarang poligami. Warga yang melakukannya akan dikucilkan (dipabali) dari keanggotaan gereja.
Secara umum dapat disaksikan dalam masyarakat kita bahwa poligami selalu menuai masalah, baik dalam berhadapan dengan hukum negara, hukum gereja maupun hukum adat, serta hubungan-hubungan kekerabatan. Penghayatan perumpamaan itu tidak serta-merta menghilangkan masalah yang timbul dalam hubungan poligami.
Dilihat dari segi hukum, masalah yang paling banyak dihadapi dalam kasus poligami adalah menentukan status atau posisi istri-istri sehubungan dengan hak-haknya sesuai dengan hukum adat serta posisi anak-anak yang dilahirkan. Dalam rangkaian itu hukum adat mengenal dua jenis status istri kedua dalam poligami, yaitu: Imbang, di mana status istri-istri itu adalah sama dalam hukum adat; jenis kedua tungkot, di mana istri kedua tidak mempunyai hak apa-apa. Ia sepenuhnya tunduk kepada istri pertama. Anak-anak yang ia lahirkan dianggap sebagai anak-anak dari istri pertama dan menggunakan nama anak pertama menjadi namanya sendiri, yaitu Nai Anu (Mamak Anu).
Masyarakat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal, maka garis kekerabatan itu akan selalu ditarik dari titik pusat ayah, tidak dari ibu. Oleh karena itu dengan mudah dapat dikatakan bahwa hubungan abang-adik pada anak-anak dari seorang ayah adalah jelas, harus dilihat dari siapa yang lahir lebih dulu. Jika anak yang lahir pertama adalah laki-laki dan ia menjadi panggoaran (pembawa nama) bagi ayahnya (menjadi Ama ni Polan – misalnya), maka anak itulah anak sulung (sihahaan), yang mengemban sahala sihahaan.
Dengan demikian, jika dihubungkan dengan status istri kedua seperti dijelaskan di atas pada status imbang, apabila istri kedua lebih dahulu melahirkan anak, maka anak itulah sihahaan yang menjadi panggoaran ayahnya. Semua anak-anak yang lahir sesudah itu baik dari istri pertama maupun istri kedua adalah adik-adiknya dengan berpatokan pada siapa yang lahir lebih dulu. Sedangkan bagi status tungkot sudah jelas bahwa semua anak-anak yang dilahirkan oleh tungkot diperhitungkan sebagai anak-anak dari isteri pertama. Sehingga hubungan abang-adik dari anak-anak itupun menjadi jelas. Dalam hal ini secara kasar dapat dikatakan bahwa fungsi istri kedua yang berstatus tungkot hanyalah untuk melahirkan anak-anak (child producer) bagi istri pertama.
Dewasa ini, sejak sebagian besar masyarakat Batak memeluk agama Kristen, poligami sudah jarang sekali ditemukan karena gereja memang tidak memberikan toleransi apapun atas kasus demikian. Jikapun ada satu-dua, mereka bukan saja dikucilkan dari keanggotaan gereja akan tetapi juga dari masyarakat adat Dalihan Natolu
Bah.. songoni do tahe ateh…. Sambil tabereng ma jo kartun ni si Jephman: Poligami Merusak Adat Yang Indah






